kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 59 Terminal Penumpang Pelindo Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran


Jumat, 22 April 2022 / 18:41 WIB
Sebanyak 59 Terminal Penumpang Pelindo Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran
ILUSTRASI. Penumpang arus mudik memasuki kapal di pelabuhan yang dikelola Pelindo.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak total 59 Terminal Penumpang yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo siap hadapi arus mudik lebaran 2022. 

Dalam antisipasi menghadapi prediksi meningkatnya jumlah penumpang, Pelindo melakukan peningkatan koordinasi dengan instansi kepelabuhanan terkait pemeriksaan persyaratan perjalanan penumpang dan peningkatan informasi terkait jadwal kapal pada calon penumpang, hal ini juga didukung dengan Posko Bersama Pemantauan Angkutan Lebaran Tahun 2022 yang siap melayani pada 17 April 2022 – 18 Mei 2022.  

"Kami akan memastikan kesiapan sarana dan prasarana Terminal Penumpang dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran Tahun 2022. Tidak hanya pada Terminal-Terminal Penumpang besar seperti di Tanjung Pinang, Tanjung Perak, Tanjung Priok maupun Makassar, tetapi juga lainnya," ujar Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono, dalam keterangan resminya, hari ini. 

Baca Juga: Perkuat Layanan Jasa Marine, Pertamina Trans Kotinental Gandeng Pelindo

Pada Minggu (10/4) lalu, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi sempat melakukan peninjauan dalam rangka menghadapi masa mudik lebaran tahun 2022 di Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelindo Regional 2 Tanjung Priok. Dalam kunjungannya, Menhub memberikan arahan agar operator sarana dan prasarana transportasi laut dapat mengantisipasi daerah dengan tingkat penumpang yang tinggi.   

Adapun, penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan melalui kapal laut didasari oleh Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.37 Tahun 2022 tanggal 4 April 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  

Baca Juga: Optimalkan Peluang Bisnis, Jasa Armada Indonesia (IPCM) Akan Masuk Pasar Baru

"Tidak hanya memastikan peningkatan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh instansi kepelabuhanan guna menjamin kelancaran mudik Lebaran 2022, kami juga ingin menjamin para penumpang tetap aman dan sehat dengan menyediakan fasilitas-fasilitas seperti ruang tunggu calon penumpang, mushola, ruang laktasi, alat pemeriksa suhu tubuh, penambahan counter check-in hingga penambahan personil keamanan,” tutup Arif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×