Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dalam draf Rancangan Perpres EBT versi terbaru yang diterima Kontan, Selasa (17/11), terdapat beberapa perubahan poin, terutama yang terkait dengan kemudahan pengembangan panas bumi di Indonesia.
Dalam draf terbaru ini, pemerintah memutuskan untuk menarik kompensasi biaya eksplorasi panas bumi atau dikenal dengan istilah cost reimbursement. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan beberapa dukungan, salah satunya penanggungan risiko eksplorasi (derisking).
Baca Juga: PLN berpotensi kantongi pendapatan Rp 721 juta per hari dari industri di Tangsel
Lebih jelasnya, hal tersebut tertera dalam Pasal 30 ayat (1). Di sana tertulis bahwa dalam pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d berupa:
a. a, Penugasan penambahan data dan informasi panas bumi
b. b. Penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi
c. c. Penanggungan risiko eksplorasi (derisking)
d. d. Fasilitas pembiayaan khusus, dan
e. e. Penanggungan sebagian biaya data dan informasi
Di Pasal 30 ayat (2) tertulis, pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penambahan data dan informasi panas bumi diberikan kepada badan layanan umum atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
Kemudian di ayat (3) tertulis, pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan survei pendahuluan diberikan kepada badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
Di ayat (4) tertulis, pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penanggungan risiko eksplorasi (derisking), fasilitas pembiayaan khusus, dan penanggungan biaya data dan informasi dapat diberikan kepada pemegang Izin Panas Bumi (IPB), pemegang kuasa, dan pemegang kontrak.
Lanjut di ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan kegiatan eksplorasi diatur dalam Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.
Sebelumnya, Kontan juga pernah mendapat draf Rancangan Perpres EBT beberapa bulan lalu. Dalam draf versi terdahulu, pemerintah memang secara gamblang memberikan kompensasi biaya eksplorasi panas bumi yang diatur dalam Pasal 31.
Merujuk Pasal 31 ayat (1), pemerintah dapat memberikan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada (a) pemegang Izin Panas Bumi (IPB), (b) pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, dan/atau, (c) pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi.
Di ayat (2), kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur yang dimaksud berupa pemberian sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur.
Ayat (3), pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur diberikan setelah Commercial Operation Date (COD).
Baca Juga: Segera terbit, rancangan Perpres EBT sudah diserahkan ke presiden
Ayat (4), pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB dilakukan dengan ketentuan: (a) Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) tidak dilakukan pengeboran eksplorasi oleh pemerintah, dan (b) IPB diterbitkan setelah peraturan presiden ini diundangkan.
Ayat (5), pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang kuasa pengembangan infrastruktur kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan dengan ketentuan: (a) kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan/ekspansi pada WKP, atau (b) kegiatan dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP.
Ayat (6), pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB dilakukan dengan ketentuan: (a) kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan ekspansi pada area WKP, atau (b) kegiatan eksplorasi dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP.
Ayat (7), ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur diatur dalam Peraturan Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News