Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto menjelaskan, revisi UU Migas sangat penting untuk mencapai target pemerintah di 2030 dan mengikuti perubahan atau dinamika global yang mengarah pada industri berkelanjutan.
“Melalui RUU Migas diharapkan bisa memasukkan teknologi Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) dan Enhanced Oil Recovery (EOR) sehingga tidak menjadi perdebatan mengenai kedua aspek ini apakah masuk pada petroleum operation atau tidak,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Kemudian, melalui revisi kebijakan, penemuan cadangan migas besar bisa lebih tumbuh. Menurutnya, kegiatan eksplorasi migas sangat berisiko sehingga jika beban-beban banyak diurus oleh investor, maka eksplorasi migas di Indonesia belum menarik.
“Dalam industri migas, butuh investasi besar sebagai ketahanan energi kompetitif dan ini yang telah kami sampaikan jadi butuh badan kelembagaan pengelolaan hulu migas yang kuat,” tegasnya.
Pada 31 Agustus lalu, Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan ada 73 pasal perubahan atas RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) hasil dari kajian Panitia Kerja (Panja).
RUU Migas telah memenuhi syarat formil untuk diajukan karena RUU tersebut masuk dalam kategori dalam RUU Daftar Kumulatif Terbuka atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tercantum dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan telah disertai dengan Naskah Akademik.
Berdasarkan kajian secara keseluruhan yang mencakup aspek teknis, substansi dan asas-asas, pada prinsipnya RUU tentang Migas yang diusulkan oleh Komisi VII DPR RI terdiri dari beberapa pasal, kurang lebih ada 73 pasal perubahan dengan rincian sebagai berikut.
Ada 31 pasal yang dilakukan perubahan yaitu pasal 1 sampai dengan pasal 58, kemudian ada 1 pasal yang sifatnya menghapus, ada 41 pasal yang sifatnya sisipan baru. Serta ada beberapa judul dari bab-bab yang ada dalam UU nomor 22 tahun 2001 tersebut dilakukan perubahan sekaligus juga penyempurnaan dan penambahan yaitu BAB VA, BAB VIA, BAB IX, BAB IXA, BAB IXB, BAB IXC, BAB IXD, dan BAB IXE.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Baleg selanjutnya melakukan kajian yang meliputi aspek teknis, aspek substansi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian dilakukan secara komprehensif dari mulai judul sampai dengan penjelasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News