kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain Pertamina, Total juga telah menurunkan harga BBM


Minggu, 02 Februari 2020 / 23:20 WIB
Selain Pertamina, Total juga telah menurunkan harga BBM
ILUSTRASI. Di bulan Januari, Total melakukan tiga kali perubahan harga BBM


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) melakukan penurunan harga pada produk Pertamax Series per 1 Februari 2020. Sebelum itu, ternyata Total Oil Indonesia lebih dulu menurunkan harga pada Bahan Bakar Minyak (BBM) pada jenis bensin dan diesel.

Marketing Manager Total Oil Indonesia Magda Naibaho mengatakan, pihaknya kembali melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga BBM sejak 28 Januari 2020. "Sudah turun tanggal 28 Januari," kata Magda kepada Kontan.co.id, Minggu (2/2).

Dengan ini, artinya Total telah tiga kali melakukan penyesuaian harga hanya dalam kurun waktu satu bulan. Pada 3 Januari 2020, Total melakukan penurunan harga pada BBM jenis bensin dan diesel.

Tak lama berselang, pada tanggal 22 Januari, Total kembali menaikkan harga BBM ke posisi yang sama sebelum harga diturunkan pada 3 Januari 2020.

Namun, seminggu kemudian, Total kembali menurunkan harga. Sehingga, harga BBM Total per 28 Januari 2020 adalah sebagai berikut:

  • Performance 90: Rp 9.150
  • Performance 92: Rp 9.250
  • Performance 95: Rp 9.900
  • Performance Diesel: Rp 10.150

Sayangnya, Magda tidak menjelaskan, apa yang menjadi pertimbangan Total untuk kembali melakukan penyesuaian harga untuk yang ketiga kalinya dalam sebulan terakhir ini. Yang jelas, penyesuaian harga juga dilakukan untuk menjaga bisnis BBM Total agar tetap kompetitif dengan para pesaingnya.

Meski begitu, penyesuaian harga dijalankan sesuai rentang margin yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU atau SPBN, yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Tentu saja keduanya (mengikuti beleid pemerintah dan faktor kompetisi bisnis)," pungkas Magda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×