Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 39 Tahun 2025 juga akan mengatur mengenai izin usaha Pertambangan Rakyat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menjelaskan pemberian izin tambang kepada Badan Usaha (BU) Usaha Kecil Menengah (UKM), Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, dan Koperasi dan izin Pertambangan Rakyat kepada daerah adalah dua hal yang berbeda.
Namun keduanya, aturan pelaksanaannya akan dijabarkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Minerba yang saat ini tengah dipersiapkan.
Khusus pertambangan rakyat, Rita mengatakan skema izin akan diberikan melalui pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Baca Juga: Peraturan Pelaksana dari PP Minerba Sedang Harmonisasi, Buka Akses Tambang ke Ormas
"Pemberian IPR mekanismenya berbeda dengan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas kepada badan usaha, Ormas, atau Koperasi. Namun, keduanya akan diatur dalam Permen ESDM sebagai turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2025," jelas Rita kepada Kontan, Kamis (23/10/2025).
Adapun untuk penetapan wilayah tambang rakyat, gubernur terkait dapat mengusulkan kepada Kementerian ESDM dan izinnyz akan ditetapkan oleh Menteri ESDM.
"Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan menjadi dasar dapat diberikannya IPR yang izinnya dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda)," tambah dia.
Berbeda dengan tambang konvensional, tambang rakyat tidak diwajibkan membayar royalti tambang kepada negara, namun hanya diwajibkan membayar Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) yang besarannya ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Baca Juga: PP Turunan UU Minerba: Koperasi-Ormas-UKM Bisa Garap Tambang di Luar Batubara
"Pemegang IPR hanya diwajibkan membayar iuran pertambangan rakyat (IPRA), yang pengaturannya dilakukan oleh Pemda Provinsi tempat masing-masing kegiatan pertambangan rakyat berlangsung," kata dia.
Sebelum direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, pemberian IPR sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kalau ditilik, konsep pemberian izin tambang masyarakat ini mirip dengan pemberian izin sumur minyak rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam catatan Kontan sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan Permen terkait aturan pelaksana UU Minerba yang baru ini ditarget selesai pada bulan November mendatang.
"Insya allah, paling lambat bulan depan (November)," katanya saat ditemui di agenda Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Turunan UU Minerba Terbit, Cek Luas Tambang yang Bisa Digarap Koperasi dan Ormas
Selanjutnya: Perusahaan Pelayaran Milik Keluarga (PJHB) Akan IPO, Pendapatannya Dalam Tren Turun
Menarik Dibaca: 8 Rahasia Desainer Membuat Kamar Tidur Kecil Terasa Mewah dan Lapang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News