kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.601   1,00   0,01%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Peraturan Pelaksana dari PP Minerba Sedang Harmonisasi, Buka Akses Tambang ke Ormas


Jumat, 17 Oktober 2025 / 06:30 WIB
Peraturan Pelaksana dari PP Minerba Sedang Harmonisasi, Buka Akses Tambang ke Ormas
ILUSTRASI. Permen Minerba akan membuka akses pemberian tambang kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 39 Tahun 2025 telah berada dalam tahap harmonisasi.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq menyebut Permen akan membuka akses pemberian tambang kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Permen dari turunan PP 39. Harus ada permennya. PP-nya kan harus ada aturan turunan pelaksananya. Ini harusnya permennya juga sebentar lagi (selesai), lagi harmonisasi," ungkap Julian di agenda Media Convex, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Kementerian ESDM Merevisi Aturan RKAB Minerba, Persetujuan Kini Berlaku Satu Tahun

Adapun terkait kepastian pemberian tambang kepada Muhammadiyah, Julian bilang masih menunggu resminya Permen.

"Belum, baru satu kan, NU saja. NU kan waktu itu pakai mekanismenya Keputusan Presiden (Kepres) 76. Sekarang dengan Undang-undang (Minerba) Nomor 2 tahun 2025 kan dicabut. Kewenangan terbitnya jadi ada di Kementerian ESDM lagi," tambahnya.

"Ya untuk semuanya. Permen untuk UMKM, untuk koperasi, untuk Ormas, untuk program hilirisasi," katanya.

Dalam catatan Kontan, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan pihaknya masih perlu menunggu Permen terkait kepastian tambang yang akan diberikan oleh Menteri Bahlil.

"Kata Pak Bahlil, menunggu Permen-nya dulu," ungkap Anwar saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Turunan UU Minerba Terbit, Cek Luas Tambang yang Bisa Digarap Koperasi dan Ormas

Meski begitu, Anwar bilang, pihak Muhammadiyah belum mengetahui apakah setelah Permen keluar, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah menentukan lahan yang bisa digarap oleh organisasi yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan tersebut.

"Setelah Permen-nya keluar saya enggak tahu juga apakah oleh Pak bahlil sudah akan ditentukan langsung lahannya atau belum. Pokoknya, kami sifatnya hanya menunggu saja keputusan dari pemerintah," tambah dia.

Selanjutnya: Makanan Bergizi​ untuk Pasien Asam Urat yang Sedang Menjalani Diet Rendah Purin

Menarik Dibaca: Makanan Bergizi​ untuk Pasien Asam Urat yang Sedang Menjalani Diet Rendah Purin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×