Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan serupa pajak karbon (carbon tax) sedang disusun dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Pengaturan tersebut berupa kewajiban untuk memenuhi Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) bagi badan usaha penyedia listrik dan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari energi tak terbarukan.
Pengaturan tersebut tertuang dalam draft RUU EBT yang masih dimatangkan oleh Komisi VII DPR RI. Aturan wajib SPET juga menjadi usulan dari stakeholders EBT, antara lain Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI).
Ketua METI Surya Dharma membeberkan, para prinsipnya SPET mewajibkan badan usaha yang menggunakan energi tak terbarukan atau energi fosil untuk menyediakan dan melaporkan rencana penyediaan energi terbarukan hingga mencapai target yang ditentukan pemerintah.
Surya memberikan gambaran, badan usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang menggunakan energi fosil wajib secara bertahap menyediakan tenaga listrik dengan menggunakan energi terbarukan (ET) hingga mencapai target yang ditentukan pemerintah. "Badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, bisa dikenakan sanksi," dalam paparan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI, Kamis (17/9).
Adapun, sanksi yang diusulkan berupa denda yang dikenakan pada badan usaha tersebut, yang bisa ditentukan berdasarkan biaya emisi karbindioksida dan biaya pemulihan lingkungan sebagai dampak dari penyediaan energi fosil. Jika tidak, badan usaha yang tidak memenuhi SPET dapat membeli Sertifikat Energi Terbarukan.
Yang jelas, detail pengaturan terkait SEPT dan juga Sertifikat Energi Terbarukan tersebut bisa disusun oleh pemerintah melalui menteri atau oleh Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET), yang juga diusulkan pembentukannya pada RUU EBT ini.
Baca Juga: METI dan MKI meminta pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan
Menurut Surya, pembentukan BPET itu penting untuk sekaligus mengatasi berbagai hambatan dalam pengembangan energi bersih di Indonesia. "Andai kata itu dibentuk, itu menjadi salah satu yang bisa menyelesaikan beberapa persoalan. Didalamnya menyangkut soal political will. Juga Sertifikat ET, bagaimana mekanismenya, harganya, dan sebagainya," terang Surya.
Berdasarkan draft RUU EBT yang didapatkan Kontan.co.id, SPET didefinisikan sebagai standar minimum bagi badan usaha yang membangkitkan listrik dari sumber energi tak terbarukan, untuk membangkitkan listrik dari sumber ET.
Sedangkan dalam Pasal 41 draft RUU EBT tersebut mengatur bahwa badan usaha yang diwajibkan tidak hanya penyedia listrik. Melainkan, badan usaha penyedia BBM yang bersumber dari energi tak terbarukan juga harus mencampur dengan sumber bahan bakar nabati.
Penggunaan ET sesuai SPET disesuaikan dengan target Kebijakan Energi Nasional (KEN), dan badan usaha wajib melaporkan rencana penyediaan ET secara berkala kepada Menteri. Sementara bagi badan usaha yang tidak memenuhi SPET diwajibkan membeli seritifkat energi terbarukan. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Namun, pada Pasal 52, diatur bahwa badan usaha yang mengguanakn energi tak terbarukan yang memenuhi SPET bisa mendapatkan insentif berupa fiskal maupun non-fiskal untuk jangka waktu tertentu.
Sementara itu, di dalam RDPU tersebut, Sekretaris Jenderal MKI Andri Doni menilai bahwa SPET yang diusulkan tersebut fungsinya serupa dengan pajak karbon. Sebagai gambarannya, badan usaha yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara sudah mengeluarkan banyak emisi. Dengan adanya aturan ini, nantinya badan usaha PLTU tersebut wajib untuk membangkitkan listrik dari sumber ET seperti Solar PV (PLTS) atau Minihidro dengan persentase tertentu.
"Kalau ini (SPET) sudah berjalan, "fungsinya" hampir sama dengan carbon tax. Kalau seandainya mereka tidak bisa membangun pembangkit energi bersih, (badan usaha tersebut) bisa membeli sertifikat reneweble," terangnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpandangan bahwa penerapan SPET tersebut perlu dicoba sebagai instrumen dalam meningkatkan pasokan ET. SPET mendorong perusahaan untuk memproduksi energi ET dengan prosentase tertentu. Jika tidak, harus dikompensasi dengan sertifikat ET.
"Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan jumlah pasokan energi terbarukan yang dibangun. Kalau ingin akselerasi energi terbarukan, ini (SPET) perlu dibuat sehingga membuka pasar energi terbarukan dan mendorong investasi," kata Fabby saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (17/9).
Menurut dia, instrumen SPET dan sertifikat ET pantas diterapkan di Indonesia, karena hal ini pun sudah banyak diterapkan di berbagai negara. "Kedua instrumen ini sudah diterapkan di banyak negara jadi kita bisa belajar," sebutnya.
Baca Juga: Dorong pemanfaatan energi surya, ini strategi yang disiapkan pemerintah
Semantara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengaku belum bisa banyak berkomentar karena perlu mendalami terlebih dulu draft RUU EBT yang dimaksud. Yang jelas, dia berpandangan bahwa kebijakan ini perlu dilihat lagi sejauh mana tahap dan kesiapan implementasinya.
Jika aturan ini jadi diterapkan, kata dia, maka harus terlebih dulu ada standar dan acuan yang jelas dari negara yang sudah sukses menerapkan skema ini. "Menurut saya perlu melakukan benchmarking terhadap best practice di negara-negara lain yang sudah mengimplementasikannya," ungkap Arthur.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa pihaknya masih akan menampung masukan tersebut. Kata dia, Komisi VII akan menggelar sejumlah RDPU lagi untuk mendengar masukan dari stakeholders lainnya.
Saat ini, RUU EBT masuk ke dalam Program Legislasti Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas pada 2020 ini. Komisi VII telah menyusun draft RUU dan ditargetkan sudah final menjadi RUU EBT pada akhir tahun nanti, sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah.
"Banyak masukan yang sudah ada di dalam draft RUU. Tambahan yang diterima dalam RDPU akan dijadikan bahan kajian. Akhir tahun targetkan akan diajukan ke pemerintah," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Kamis (17/9).
Selanjutnya: Ini strategi yang disiapkan pemerintah dalam pengembangan PLTS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News