kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.389   -46,00   -0,28%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Semakin banyak produk harus ikuti SNI


Jumat, 21 Oktober 2011 / 07:22 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, seusai hujan mengguyur Jakarta dengan lebat pada Jumat (16/10/2020). Cuaca hari ini di Jabodetabek hujan ringan hingga sedang, menurut ramalan BMKG.


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan 26 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang akan terbit hingga tahun 2012 nanti. Selain untuk melindungi konsumen, SNI wajib juga berfungsi memproteksi produk dalam negeri dari serbuan produk impor.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala mengatakan, hambatan tarif sudah makin sulit diterapkan dalam era globalisasi ini. Sebab, bea masuk produk antarnegara sudah semakin rendah, bahkan diupayakan menuju 0%.

Nah, apabila dibiarkan begitu saja, produk impor tentu akan membanjiri pasar dalam negeri. "Jadi hambatan non tarif seperti penerapan SNI wajib dan eco-product harus dikembangkan," jelasnya.

Untuk memproteksi produk dalam negeri itu, Kemenperin tengah menyiapkan tambahan 26 SNI wajib lagi. Tahun ini, Kemenperin sudah menerbitkan 11 SNI wajib baru. Sedangkan sampai dengan tahun lalu, sudah ada total 74 SNI wajib yang sudah diberlakukan.

Kepala Pusat Standardisasi BPKIMI, Tony H. Sinambela mengatakan, sebagian SNI wajib yang disiapkan itu sudah masuk proses notifikasi di World Trade Organization (WTO). "Akhir tahun ini mungkin sudah ada yang terbit, tapi sebagian besar terbit tahun depan," kata Tony.

SNI wajib itu antara lain akan berlaku untuk produk air conditioner (AC), lemari pendingin, dan mesin cuci. Selain itu ada mainan, terpal plastik untuk biji-bijian, produk pertanian, baja lembaran tipis lapisan timah elektrolisa (BJLTE), susu bubuk, susu kental manis, dan lainnya.

Menurut Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi, proses notifikasi di WTO tersebut memakan waktu kira-kira 60 hari kerja. "Setelah siap, SNI wajib akan diumumkan oleh WTO ke seluruh dunia agar mendapat tanggapan," terangnya.

Bambang bilang, SNI wajib akan berfungsi untuk melindungi konsumen dari penggunaan produk terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan. Misalnya, SNI untuk produk mainan akan mengatur akses keamanan yang berhubungan dengan sifat fisik dan mekanik, sifat mudah terbakar, dan sifat migrasi unsur tertentu.

Banyak produsen nakal

Arryanto menjelaskan, dalam menyiapkan SNI wajib, Kemenperin juga menimbang kesiapan industri. Selain itu juga menimbang jumlah lab uji yang jumlahnya tergantung dana pemerintah. Tahun ini, Kemperin mendapat dana Rp 40 miliar untuk menguatkan 22 balai miliknya. Tiap balai itu memiliki sejumlah lab uji.

Meski sejumlah SNI wajib telah diterapkan, pada prakteknya banyak produsen nakal yang mengedarkan produk tanpa label SNI. Contohnya, walau SNI wajib sudah berlaku, sekitar 40% produk melamin untuk makanan dan minuman yang beredar belum menerapkan SNI.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar A.D. Budiyono mengatakan, maraknya produk tanpa SNI menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah. "Jika ada barang tanpa SNI, harus ditarik dari pasar," kata Fajar.

Pengawasan utama terhadap SNI ada di Kementerian Perdagangan. Namun, kata Tony, khusus SNI wajib, Kemenperin juga bertugas mengawasinya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Elektronik (Gabel) Ali Soebroto mengatakan, biarpun banyak kendala, penerapan SNI wajib mesti dilaksanakan. Bahkan menurut Ali, semakin cepat, hasilnya akan semakin bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×