kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempat Tuai Pro-Kontra, Ide Jalan Tengah Penerapan Power Wheeling Terbatas Mengemuka


Selasa, 07 Februari 2023 / 12:04 WIB
Sempat Tuai Pro-Kontra, Ide Jalan Tengah Penerapan Power Wheeling Terbatas Mengemuka
ILUSTRASI. Wacana kebijakan power wheeling masih mengemuka, meski pengaturan skema tersebut sudah dicabut dari DIM RUU EBET oleh pihak lembaga eksekutif.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diskursus wacana kebijakan power wheeling masih mengemuka, meski pengaturan skema tersebut sudah dicabut dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) oleh pihak lembaga eksekutif. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan, skema power wheeling masih masih bisa dipertimbangkan untuk diterapkan di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh PLN.

Hal tersebut menurutnya bisa menjadi jalan tengah atas pro-kontra penerapan skema power wheeling yang belakangan bergulir.

“Kebijakan energi kita itu harus komprehensif menyeluruh dan saling mendukung, jangan saling mematikan satu dengan yang lain, itu yang ingin kita hadirkan dalam UU EBT ini. Jadi kami berharap bahwa nanti akan ada power wheeling meskipun dalam power wheeling terbatas,” ujar Eddy saat ditemui wartawan di A One Hotel Kebon Sirih-Jakarta, Senin (6/2).

Baca Juga: Skema Power Wheeling Berpotensi Masuk Dalam RUU EBET

Power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Penjualannya listrik swasta tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Wacana penerapan skema power wheeling tidak terlepas dari pro-kontra. Dukungan positif misalnya dapat ditemui pada laporan Policy Opportunities to Advance Clean Energy Investment in Indonesia yang terbit November 2022 lalu. 

Laporan setebal 19 halaman hasil kolaborasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan RE100 Climate Group tersebut menyebutkan bahwa penerapan skema power wheeling dapat mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia. 

Baca Juga: Skema Power Wheeling Dicabut dari DIM RUU EBET, Ini Alasan Pemerintah

Di lain pihak, kebijakan ini juga mengundang kritik. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi misalnya menilai, penerapan skema power wheeling berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan pelanggan non-organik hingga 50%,” kata Fahmy kepada Kontan.co.id, Senin (23/1).

Selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, penurunan jumlah pelanggan PLN tersebut, kata Fahmy, juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Hasilnya, beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN bisa membengkak akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian.

Baca Juga: Pemerintah targetkan tambahan kapasitas EBT 368,5 MW pada tahun ini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam perkembangannya telah mencabut skema power wheeling dari DIM RUU EBET.

“Supaya tidak terjadi deadlock,” ujar Koordinator Implementasi dan Pengembangan Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Gatot Tri Widodo dalam Workshop Membangun Narasi Transisi Energi di Jakarta, Senin (30/1). 

Eddy percaya, penerapan skema power wheeling bisa menunjang pencapaian target bauran energi terbarukan 23% pada 2025 mendatang. 

“Bagaimanapun juga kita kejar target bauran energi yang boleh dibilang sangat agresif, yaitu 23% di 2025 dan tu merupakan amanat dari UU 16 Tahun 2016 sehingga harus dikejar,” ujar Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×