kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.320   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

Sengketa kapal bodong ditargetkan rampung tahun ini


Rabu, 06 Oktober 2010 / 08:43 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Indonesian National Shipowners Association (INSA) menargetkan sengketa 1.000 unit kapal bodong yang ditemukan Komite Pengawas Perpajakan bisa selesai tahun ini.

Isu kapal bodong mencuat awal Juni lalu, saat Komite Pengawas Perpajakan menemukan sedikitnya 1.000 kapal dan 45 pesawat yang beroperasi di Indonesia belum memiliki Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN).

"Rapat terakhir INSA dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dilakukan 17 September lalu. Dari hasil rapat itu sudah ada jalan keluar untuk menyelesaikan administrasi impor dan perpajakan," kata Ketua Umum INSA Johnson W Sutjipto, Selasa (5/10) malam.

Caranya adalah, seluruh perusahaan pemilik kapal baik anggota INSA maupun yang belum menjadi anggota INSA melaporkan nama perusahaan, nama kapal yang bermasalah dan penanggung jawab kepada DPP INSA melalui email pajak@insa.or.id. Selanjutnya INSA akan memfasilitasi perusahaan tersebut sehingga bisa mendapatkan PIB dan SKB PPN dari Kementerian Keuangan.

Johnson menjelaskan, Kementerian Keuangan sebenarnya tidak mengutip bea masuk dan pajak untuk kapal niaga dalam negeri. Namun dengan tarif 0% tersebut bukan berarti perusahaan pemilik kapal tidak memiliki kewajiban untuk mengurus PIB dan SKB PPN.

"Sampai saat ini dari 1.000 kapal yang bermasalah, baru 400 yang didaftarkan. Saya berharap sampai akhir tahun masalah ini bisa selesai," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×