Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 17 pada Kamis (11/9/2025) malam ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto saat ditemui media di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
“Sudah mendaftarkan ada 4 unit atau ID yang didaftarkan untuk iPhone 17. Sudah disampaikan komitmennya dan pengawasannya mudah-mudahan sore ini sudah selesai reviewnya oleh kami. Sehingga malam ini mudah-mudahan sudah bisa keluar untuk 4 unit,” ujar Heru.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Kapan iBox Jual iPhone 17 di Indonesia? Cek Juga Harga iPhone 16
IPhone 17 dijadwalkan rilis global pada 9 September 2025 di Amerika Serikat. Untuk dapat dipasarkan di Indonesia, perangkat harus lebih dulu mengantongi sertifikat TKDN dari Kemenperin sesuai regulasi. Heru bilang apabila pihak Apple sudah resmi mendapatkan TKDN, maka proses selanjutnya adalah mengurus izin edar. Izin edar sendiri bisa keluar paling lama dua minggu dari waktu pengajuan.
“Masuk ke Indonesia yah seminggu, atau awal Oktober lah sudah masuk. Paling lama dua minggu dari sekarang,” ungkap Heru.
Baca Juga: iPhone 17 Resmi Rilis Global, iBox Siapkan Strategi Pemasaran
Sebelumnya diberitakan, Kemenperin memastikan Apple belum mengajukan permohonan sertifikat TKDN untuk iPhone 17. Namun pengajuan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum mengajukan TKDN untuk iPhone 17, tapi informasinya mungkin minggu depan akan mengajukan,” ujar Heru Kamis (4/9/2025).
Selanjutnya: Klaim Pengangguran Mingguan AS Naik Seiring Melemahnya Pasar Tenaga Kerja
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/9) Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News