kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Setelah FTA Berlaku, Omzet Kosmetik dan Jamu Turun 50%


Selasa, 19 Januari 2010 / 17:08 WIB


Reporter: Raymond Reynaldi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) memperkirakan, perdagangan bebas ASEAN-China (AC-FTA) menyebabkan penurunan penjualan produk kosmetik dan jamu dalam negeri hingga 50%.

Ketua Bidang Industri Perkosmi Putri K. Wardhani menjelaskan, industri kosmetik dan jamu sangat rentan serbuan produk sejenis asal China yang harganya jauh lebih murah, namun kualitasnya masih dipertanyakan.

"Kami melakukan survey di Semarang, ada penurunan penjualan produksi jamu dan kosmetik sekitar 50%," ujar Putri, Senin (18/1). Menurut Putri, produk asal China yang telah lama berkembang, sangat mudah masuk ke pasar domestik negara lain, seperti Indonesia, berkat dukungan penuh pemerintah Negeri Tirai Bambu kepada sektor industri.

Sebaliknya, lanjut dia, kondisi industri kosmetik dan jamu lokal kerap mendapat tentangan dari tenaga kesehatan modern. Perkosmi yang beranggotakan 1.000 anggota, 10% di antaranya merupakan pelaku usaha skala menengah ke atas, sedang sisanya merupakan usaha kecil dan menengah.

Karenanya, Putri meminta, pemerintah segera melindungi industri berbasis budaya yang terus berkembang meski perekonomian dibekap krisis ekonomi global. Perkosmi berharap, pemerintah dapat memberikan perlindungan, misalkan memasukkan industri kosmetik dan jamu ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 56/2008 tentang Impor Produk Tertentu. Di samping proses negosiasi AC-FTA berjalan.

Melalui mekanisme Permendag tersebut, diharapkan mampu meredam impor kosmetika dan jamu, karena hanya diperbolehkan masuk melalui lima pelabuhan di Indonesia. Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mudah melakukan pengawasan dua produk impor tersebut.

Nah, menurut Putri, kewajiban pencantuman kemasan produk kosmetik dan jamu dengan bahasa Indonesia juga mampu menggerus penetrasi produk impor sejenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×