Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
Ketiga, Electronic City mereklasifikasi pencairan investasi mudharabah pada tahun 2017 yang dicatat sebagai pengurang piutang lain-lain ke akun yang seharusnya.
Keempat, manajemen ECII mengakui cadangan kerugian penurunan nilai atas investasi mudharabah pada tahun 2018 atas kemungkinan tidak tertagihnya investasi mudharabah tersebut.
Terlihat ada sejumlah perubahan pada laporan keuangan ECII, sebelum dan sesudah koreksi. Sebelum restatement, misalnya, akun kas dan setara kas ECII senilai Rp 473,14 miliar per 31 Desember 2018. Setelah ada koreksi, ECII hanya mengantongi kas dan setara kas 145,14 miliar.
Kemudian investasi mudharabah sebelum restatement senilai Rp 166,30 miliar dan setelah dikoreksi menyusut menjadi Rp 112,30 miliar. Demikian pula jumlah liabilitas, sebelum koreksi sebesar 184,66 miliar dan setelah koreksi membengkak menjadi 405,08 miliar.
Baca Juga: Update kisruh Electronic City: Ada kesepakatan penyerahan 438,69 juta saham ECII
Sedangkan laba tahun berjalan ECII sebelum restatement senilai Rp 21,83 miliar dan setelah restatement merosot menjadi Rp 9,33 miliar di tahun 2018.
Permasalahan di tubuh kepengurusan Electronic City mengemuka ketika Dewan Komisaris memberhentikan sementara seluruh direksi yang berjumlah enam orang, pada awal Februari.
Keenam anggota direksi itu adalah Ingrid Pribadi (Direktur Utama), Wiradi (Direktur), Lyvia Mariana (Direktur), Roland Hutapea (Direktur), Dedy Djafarli (Direktur), serta Anita Angeliana (Direktur Independen).