Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh di kepengurusan PT Electronic City Indonesia Tbk (ECII) belum berakhir. Kabar terbaru, manajemen Electronic City mengoreksi atau menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018. Kejanggalan atas laporan keuangan 2018 memang menjadi salah satu pemicu pemberhentian seluruh direksi ECII, pada awal Februari lalu.
Pasca pemberhentian seluruh direksi ECII, Dewan Komisaris menunjuk pengurus/caretaker untuk menjalankan tugas manajemen, termasuk melakukan audit investigasi terhadap permasalahan tersebut.
Baca Juga: ECII sajikan kembali laporan keuangan 2018, ini 4 poin penting yang terungkap
Berdasarkan keterbukaan informasi ECII di Bursa Efek Indonesia, pada Kamis (30/4) lalu, manajemen Electronic City menyesuaikan dan menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasian tahun 2018 dan 2017 serta laporan posisi keuangan per 1 Januari 2017 atau 31 Desember 2016.
Setidaknya ada empat materi yang disajikan kembali di laporan keuangan 2018 yang kini diteken oleh dua Pengurus/Caretaker ECII, yakni Rahmat Adi Sutikno Halim dan Selfy Warauw.
Pertama, ECII melaporkan terdapat lebih catat persediaan perusahaan yang disebabkan ketidaktepatan pengakuan penjualan dan beban pokok penjualan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berdampak pada ketidaktepatan penyajian akun uang muka dan utang usaha.
Baca Juga: Electronic City akan RUPS 5 Mei, salah satu agendanya merombak direksi
Kedua, ECII mengungkapkan deposito berjangka dan rekening giro yang dijaminkan untuk pinjaman pihak ketiga kepada bank. Selain itu, Electronic City mereklasifikasi deposito berjangka dan rekening giro tersebut dari akun kas dan setara kas ke akun aset yang dibatasi penggunaannya. Di laporan keuangan sebelumnya, manajemen lama ECII tidak menyajikan deposito berjangka dan rekening giro dimaksud.
Ketiga, Electronic City mereklasifikasi pencairan investasi mudharabah pada tahun 2017 yang dicatat sebagai pengurang piutang lain-lain ke akun yang seharusnya.
Keempat, manajemen ECII mengakui cadangan kerugian penurunan nilai atas investasi mudharabah pada tahun 2018 atas kemungkinan tidak tertagihnya investasi mudharabah tersebut.
Terlihat ada sejumlah perubahan pada laporan keuangan ECII, sebelum dan sesudah koreksi. Sebelum restatement, misalnya, akun kas dan setara kas ECII senilai Rp 473,14 miliar per 31 Desember 2018. Setelah ada koreksi, ECII hanya mengantongi kas dan setara kas 145,14 miliar.
Kemudian investasi mudharabah sebelum restatement senilai Rp 166,30 miliar dan setelah dikoreksi menyusut menjadi Rp 112,30 miliar. Demikian pula jumlah liabilitas, sebelum koreksi sebesar 184,66 miliar dan setelah koreksi membengkak menjadi 405,08 miliar.
Baca Juga: Update kisruh Electronic City: Ada kesepakatan penyerahan 438,69 juta saham ECII
Sedangkan laba tahun berjalan ECII sebelum restatement senilai Rp 21,83 miliar dan setelah restatement merosot menjadi Rp 9,33 miliar di tahun 2018.
Permasalahan di tubuh kepengurusan Electronic City mengemuka ketika Dewan Komisaris memberhentikan sementara seluruh direksi yang berjumlah enam orang, pada awal Februari.
Keenam anggota direksi itu adalah Ingrid Pribadi (Direktur Utama), Wiradi (Direktur), Lyvia Mariana (Direktur), Roland Hutapea (Direktur), Dedy Djafarli (Direktur), serta Anita Angeliana (Direktur Independen).
Untuk mengisi kekosongan kepengurusan, Dewan Komisaris menugaskan dua anggotanya sebagai pengurus perusahaan, yakni Rahmat Adi Sutikno Halim dan Selfy Warauw.
Baca Juga: Seluruh direksi Electronic City diberhentikan, ini penyebabnya
Sutikno Halim menjelaskan, pemberhentian anggota direksi lantaran ada indikasi temuan dari Komite Audit ECII. Temuan itu berupa deposito milik Electronic City yang dijaminkan untuk kepentingan pihak ketiga. Namun deposito itu tidak diungkapkan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada 19 Februari, ECII menyebutkan perincian nilai deposito dan nama banknya, yakni deposito Bank CIMB Niaga senilai Rp 210 miliar, rekening giro Maybank senilai Rp 100 miliar dan deposito Bank Victoria senilai Rp 18 miliar. Jadi nilai totalnya mencapai Rp 328 miliar.
Baca Juga: Kisruh Electronic City masuk ranah hukum, begini pergerakan sahamnya
Adapun pihak ketiga yang menerima manfaat atas penjaminan deposito tersebut adalah PT Mitra Sukses Solusindo senilai Rp 210 miliar (deposito Bank CIMB Niaga), PT Sukses Anugrah Niagatama senilai Rp 100 miliar (rekening giro Maybank) serta PT Cakra Kencana Persada senilai Rp 18 miliar (deposito Bank Victoria).
Komite Audit ECII juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana perusahaan untuk pembayaran bunga pinjaman pihak ketiga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News