Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
"Tentunya untuk melakukan ini pemerintah sudah membentuk tim evaluasi melalui kepmen 169 K 2020 dari hulu sampai hilir melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi, pengkinian data calon pengguna gas bumi, terkait penerimaan negara yang mengkompensasi penurunan harga gas," tandasnya.
Fridy Juwono Direktur Industri Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan PPh 25 dan 29 Badan mengalami penurunan yang sangat signifikan dibanding tahun 2019 dan 2018 karena selain terbatasnya kegiatan produksi dan distribusi barang, juga karena turunnya daya beli masyarakat. Selain itu juga adanya pengurangan PPh Badan sampai dengan 19% sesuai dengan PMK Nomor 23 jo. 44 tahun 2020.
Baca Juga: Mendapat pernyataan efektif rights issue, ENRG akan perbesar kepemilikan Blok Kangean
"Namun, PPh 21 dari tahun 2018 terus mengalami kenaikan. Pada 2019, PPh badan sejumlah Rp 3,3 triliun, sementara pada 2020 menjadi 3,4 triliun. Hal ini mengindikasikan industri yang memperoleh harga gas bumi tertentu secara agregat mampu meminimalkan PHK dan mempertahankan jumlah karyawan di masa pandemi," ujarnya.
Di sisi lain PPh 22 juga mengalami kenaikan yang mengindikasikan, peningkatan ekspor walau tidak terlalu signifikan. "Halli ni mengindikasikan daya saing produk-produk yang memperoleh HGBT naik di pasaran," kata Fridy.
Selanjutnya: Untuk mendukung operasional, KKKS menunggu adanya insentif penambahan split
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News