kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sewakan infrastruktur pasif ke operator telekomunikasi, pemda berpotensi dapat PAD


Senin, 15 November 2021 / 23:24 WIB
Sewakan infrastruktur pasif ke operator telekomunikasi, pemda berpotensi dapat PAD
ILUSTRASI. Teknisi sedang melakukan perawatan kabel optik jaringan komunikasi di Jakarta,. KONTAN/Fransiskus Simbolon/03/12/2014


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan oleh BUMN dan swasta. Pemerintah memposisikan diri sebagai regulator. 

Dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya diharapkan dapat mempercepat transformasi digital. Salah satu bunyi UU Cipta Kerja menyebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Serta dapat berperan serta menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan, tanpa infrastruktur pasif, mustahil ada layanan telekomunikasi. Di negara maju, yang menyediakan infrastruktur pasif seperti gorong-gorong adalah pemerintah. Untuk kota yang baru akan dikembangkan, solusi infrastruktur pasif ini relatif mudah. 

Namun, untuk kota yang sudah padat, ini akan jadi tantangan tersendiri. “Untuk itu kita harus mencari solusi terbaik agar tujuan pemda merapikan kabel udara tercapai dan tujuan masyarakat mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau juga dapat terwujud," ungkap Ismail, yang juga Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, dalam paparan daring pekan lalu.

Maka, pemerintah pusat dan pemda harus memfasilitasi serta mencari jalan keluar terbaik. Agar target merapikan kabel udara tercapai dan masyarakat tetap bisa menikmati layanan telekomunikasi  terjangkau. 

Ismail berharap, seluruh pemda berpikir ulang memungut pendapatan asli daerah (PAD) yang besar dari infrastruktur telekomunikasi.. Ketika suatu daerah sudah tersedia layanan telekomunikasi dan menjadi smart city, perekonomian seperti pariwisata, perdagangan, industri, dan lain-lain akan tumbuh.

“Di situlah terjadi efek berganda dari infrastruktur telekomunikasi yang dibangun. Jadi PAD didapatkan dari kegiatan ekonomi yang terjadi dari aktivitas penggunaan jaringan telekomunikasi," kata Ismail.

Banyak cara bisa ditempuh pemda untuk menata kota tanpa harus kehilangan potensi PAD. Jika Pemda memiliki BUMD, dapat membangun infrastruktur pasif.  Nantinya infrastruktur tersebut disewakan ke operator telekomunikasi, tentunya dengan biaya yang wajar.  Yaitu dengan mekanisme cost recovery.

Infrastruktur pasif adalah bangunan di atas dan bawah tanah sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Di antaranya gorong-gorong (ducting), menara, tiang, lubang kabel (manhole), dan terowongan (tunnel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×