Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KUCHING. Eksportir beragam produk dari Malaysia saat ini sedang mempersiapkan diri untuk mengurus paten produknya di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak dan kekayaan intelektual (HKI) sejumlah produk asal Malaysia.
Malaysia External Trade Development Corporation (MATRADE) dalam pernyataannya bilang, Indonesia sudah mematuhi kesepakatan WTO terkait perlindungan HKI melalui Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPS).
Dengan kesepakatan itu, Indonesia tunduk pada aturan perdagangan yang kondusif dan iklim investasi bagi para pedagang maupun investor dari luar negerinya.
Maka itu, Komisaris Perdagangan Malaysia, Nadzri Shamsudin sudah meminta perusahaan asal Malaysia segera mendaftarkan merek dagang mereka untuk melindungi adanya aksi pembajakan di Indonesai.
"Ada sertifikat yang akan diberikan kepada pemohon (pengusaha Malaysia) dalam waktu pengurusan tiga puluh hari sejak tanggal pendaftaran. Sertifikat itu memungkinkan perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun dan pembaruan dilakukan atas permohonan oleh pemilik," kata Nadzri seperti yang dikutip KONTAN dari Borneo Post.
Nadzri menyatakan, perusahaan asal Malaysia perlu segera mendaftarkan paten dan HKI mereka kepada Direktorat Jenderal HKI Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News