CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Siap-siap, produk Malaysia urus paten di Indonesia


Rabu, 09 Januari 2013 / 09:23 WIB
Siap-siap, produk Malaysia urus paten di Indonesia
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021). Mendagri minta pemilu 2024 dilaksanakan April atau Mei, kampanye dipersingkat.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KUCHING. Eksportir beragam produk dari Malaysia saat ini sedang mempersiapkan diri untuk mengurus paten produknya di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak dan kekayaan intelektual (HKI) sejumlah produk asal Malaysia.

Malaysia External Trade Development Corporation (MATRADE) dalam pernyataannya bilang, Indonesia sudah mematuhi kesepakatan WTO terkait perlindungan HKI melalui Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPS).

Dengan kesepakatan itu, Indonesia tunduk pada aturan perdagangan yang kondusif dan iklim investasi bagi para pedagang maupun investor dari luar negerinya.

Maka itu, Komisaris Perdagangan Malaysia, Nadzri Shamsudin sudah meminta perusahaan asal Malaysia segera mendaftarkan merek dagang mereka untuk melindungi adanya aksi pembajakan di Indonesai.

"Ada sertifikat yang akan diberikan kepada pemohon (pengusaha Malaysia) dalam waktu pengurusan tiga puluh hari sejak tanggal pendaftaran. Sertifikat itu memungkinkan perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun dan pembaruan dilakukan atas permohonan oleh pemilik," kata Nadzri seperti yang dikutip KONTAN dari Borneo Post.

Nadzri menyatakan, perusahaan asal Malaysia perlu segera mendaftarkan paten dan HKI mereka kepada Direktorat Jenderal HKI Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×