Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah jurus untuk meningkatkan kinerja industri otomotif roda empat di tengah terpaan berbagai tantangan pada 2025. Penjualan mobil nasional pun diyakini dapat tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dodiet Prasetyo menyebut, pemerintah menyediakan sejumlah paket kebijakan insentif fiskal untuk memulihkan kembali industri kendaraan roda empat nasional. Insentif ini terbagi dalam tiga klaster.
Di klaster pertama, terdapat insentif bea masuk ditanggung pemerintah dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU).
"Insentif ini ditujukan bagi pelaku usaha yang sedang membangun fasilitas produksi mobil listrik atau pelaku usaha yang ingin memperluas line up produknya dari yang awalnya berbasis internal combustion engine menjadi electric vehicle (EV)," ungkap dia dalam media gathering Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025, Kamis (16/1).
Berkaca pada tahun lalu, insentif ini dinikmati oleh BYD, Aion, Citroen, dan VinFast.
Baca Juga: Opsen Pajak Ditunda, Penjualan Mobil Nasional Diproyeksi Bakal Melaju
Sementara di klaster kedua, terdapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk pelaku usaha otomotif yang telah membangun fasilitas produksi dan memasarkan mobil listrik buatan lokal. Alhasil, produsen mobil listrik ini hanya dikenakan PPN 2%.
"Sisa PPN 10% akan ditanggung oleh pemerintah dan ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan bus," kata Dodiet.
Tahun lalu, insentif seperti ini dinikmati oleh merek-merek seperti Hyundai, Wuling Motors, Chery, dan MG Motors. Dalam berita lalu, Citroen juga berkeinginan ikut program insentif PPN 10% begitu pabriknya di Indonesia beroperasi.
Dodiet melanjutkan, untuk klaster ketiga, pemerintah akan memberikan insentif PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 3% untuk mobil hybrid. Untuk memperoleh insentif ini, pelaku usaha harus menjadi peserta Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang telah menyampaikan komitmen untuk menggunakan komponen-komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Kemenperin juga mengapresiasi 25 kepala daerah yang memberikan diskon atau menunda kebijakan opsen pajak untuk kendaraan bermotor di daerahnya masing-masing. Keputusan ini diharapkan bisa memacu kembali gairah masyarakat untuk membeli mobil baru pada 2025.
Dalam catatan KONTAN, beberapa contoh provinsi yang menunda kebijakan opsen pajak antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Bali, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Opsen pajak juga tidak diberlakukan di Jakarta.
Selanjutnya: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Putusan Muhammadiyah & Jadwal Libur Nasional
Menarik Dibaca: Tips Feng Shui Rumah Jelang Perayaan Imlek 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News