kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak fakta-fakta penting penurunan harga gas US$ 6 per MMBTU dari Kementerian ESDM


Kamis, 16 Juli 2020 / 11:01 WIB
Simak fakta-fakta penting penurunan harga gas US$ 6 per MMBTU dari Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Harga gas industri


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak bulan April lalu sudah menetapkan harga gas industri di 7 sektor manufaktur berbasis gas maksimal sebesar US$ 6 per MMBTU.

Dalam Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri terdapat 197 perusahaan yang akan menerima manfaat tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan daya saing industri lebih kompetitif.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harga energi murah diharapkan mampu menjadi daya tarik untuk meningkatkan kemampuan investasi industri. Makin banyak investasi di sisi hilir, makin signifikan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Terbebani Harga Gas Khusus Industri, PGAS Minta Relaksasi Skema Take or Pay

“Jika industri makin berkembang, maka akan mendorong sektor hulu migas," imbuh Arifin dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (16/7).

Penurunan harga gas juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tertntu di Bidang Industri. Dalam beleid ini setidaknya ada 41 lokasi pembangkit listrik yang menikmati harga energi yang terjangkau.




TERBARU

[X]
×