kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak fakta-fakta penting penurunan harga gas US$ 6 per MMBTU dari Kementerian ESDM


Kamis, 16 Juli 2020 / 11:01 WIB
Simak fakta-fakta penting penurunan harga gas US$ 6 per MMBTU dari Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Harga gas industri


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak bulan April lalu sudah menetapkan harga gas industri di 7 sektor manufaktur berbasis gas maksimal sebesar US$ 6 per MMBTU.

Dalam Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri terdapat 197 perusahaan yang akan menerima manfaat tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan daya saing industri lebih kompetitif.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harga energi murah diharapkan mampu menjadi daya tarik untuk meningkatkan kemampuan investasi industri. Makin banyak investasi di sisi hilir, makin signifikan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Terbebani Harga Gas Khusus Industri, PGAS Minta Relaksasi Skema Take or Pay

“Jika industri makin berkembang, maka akan mendorong sektor hulu migas," imbuh Arifin dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (16/7).

Penurunan harga gas juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tertntu di Bidang Industri. Dalam beleid ini setidaknya ada 41 lokasi pembangkit listrik yang menikmati harga energi yang terjangkau.

Berikut ini fakta penting terkait penurunan harga gas industri yang dirangkum oleh tim Kementerian ESDM:

  1. Kini Harganya US$ 6 per MMBTU: Per April 2020, harga gas di plant gate konsumen ditetapkan maksimal US$ 6 per MMBTU dari harga sebelumnya di kisaran US$ 7-US$ 10 per MMBTU.
  2. Tidak Pernah Turun Sejak 2006: Harga gas industri mengalami peningkatan sejak tahun 2006 silam. Pada tahun 2012-2013, harga hulu gas naik US$ 1,08 per MMBTU dan harga gas ke industri naik US$ 1,86 per MMBTU. Setelah itu harganya tidak pernah turun lagi hingga 2019.
  3. Tambah Pendapatan Negara Hingga Rp 3,25 Triliun: Dalam 5 tahun ke depan, pemerintah berpotensi meraup tambahan pendapatan hingga Rp 3,25 triliun dari pajak dan dividen sektor industri, penghematan subsidi (listrik dan pupuk), penurunan kompensasi ke PLN, dan kebijakan konversi pembangkit BBM ke gas.
  4. Meningkatkan Daya Saing Industri: Daya saing 7 sektor industri seperti pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet dan olekimia semakin meningkat. Tujuh sektor industri ini sebelumnya sempat melambat karena berbagai fasilitas produksi berbasis gas berhenti beroperasi akibat kurang kompetitifnya harga gas.
  5. Industri Berbasis Gas Serap 370.000 Tenaga Kerja: Total terdapat 370.000 orang bekerja pada 7 bidang industri berbasis gas dengan industri keramik sebagai industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
  6. Tidak Mengganggu Pendapatan Kontraktor Migas: Penurunan harga gas pada sisi hulu dilakukan melalui penurunan pendapatan bagian pemerintah, sehingga tidak mengganggu pendapatan kontraktor migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×