kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Simak Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang, Berlaku mulai Hari Ini, 19 Oktober 2024


Sabtu, 19 Oktober 2024 / 08:59 WIB
Simak Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang, Berlaku mulai Hari Ini, 19 Oktober 2024
ILUSTRASI. Jalan Tol Jakarta-Tangerang yang dioperasikan Jasa Marga di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2024, tepatnya pada pertengahan Oktober ini, Jasa Marga mengumumkan kenaikan tarif untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Kenaikan ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat tol ini merupakan salah satu jalur vital yang menghubungkan Jakarta dengan kawasan Tangerang, yang terus berkembang pesat.

Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Jakarta-Tangerang, yaitu ruas Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mulai diberlakukan mulai Sabtu (19/10/2024), pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Cek Rute, Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara dan Trans Jawa dari Pool Kemayoran

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Widiyatmiko Nursejati, Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, mengatakan, Jalan Tol Jakarta - Tangerang merupakan salah satu infrastruktur transportasi terpenting di wilayah Jabodetabek membentang dari Jakarta hingga Tangerang.

Jalan tol ini menjadi urat nadi yang menghubungkan pusat bisnis dan kawasan industri juga memainkan peran penting dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya non tol, sehingga mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi transportasi.

“Jasa Marga konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan Layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi,” ujar Miko, dalam keterangan resmi, Jumat (18/10).

Baca Juga: Tarif Tol Ruas Jakarta - Tangerang Naik Mulai 19 Oktober 2024

Berikut ini kenaikan tarif pada Jalan Tol Jakarta Tangerang berdasarkan Keputusan Menteri PUPR:

  • Gol I: Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
  • Gol II: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
  • Gol III: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
  • Gol IV: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
  • Gol V: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang, Berlaku mulai Hari Ini", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/19/070200015/simak-tarif-baru-tol-jakarta-tangerang-berlaku-mulai-hari-ini.

Selanjutnya: BYD Rajai Penjualan Kendaraan Listrik pada Agustus

Menarik Dibaca: Promo Marugame Udon Terbaru, Pesan 2 Udon Favorit Anda Rp 99.000 sampai 27 Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×