kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Sinar Mas sambut positif penundaan bea keluar untuk ekspor CPO


Senin, 30 September 2019 / 19:26 WIB
Sinar Mas sambut positif penundaan bea keluar untuk ekspor CPO
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menunda pungutan bea keluar untuk ekspor CPO dan turunannya sejak Selasa (24/9). Kebijakan yang semula bakal diberlakukan 1 Oktober 2019 tersebut akan mundur menjadi 1 Januari 2020.

Dalam aturan tersebut, apabila harga CPO dan turunannya di atas US$ 570 per ton akan dikenakan pungutan sebesar US$ 25 per ton atau separuh dari tarif normal. Ketentuan ini terutang dalam PMK no 23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas PMK no 81/PMK.05/2018 tentang tarif layanan badan umum pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDP-KS).

Pinta S Chandra, Sinar Mas Agribusiness and Food menyebut aturan ini bisa meringankan beban industri CP domestik. Pasalnya, saat ini harga pasar CPO internasional tengah melemah yang berdampak tidak hanya pada korporasi tetapi juga petani.

Baca Juga: Penjualan mobil lesu, APPI nilai pembiayaan modal kerja masih berpeluang

"SMAR menyambit baik keputusan penundaan pungutan bea keluar ekspor CPO dan turunannya karena hal ini dapat memperingan beban industri kelapa sawit," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (30/9)

Ia menambahkan dari sisi pelaku industri hulu, penundaan bea keluar ini akan memberikan dukungan terhadap harga buah sawit di Indonesia di tengah penurunan harga pasar CPO internasional. 

Namun dari sisi pelaku industri hilir, penundaan bea keluar ini akan menyebabkan harga beli CPO lokal sebagai bahan baku produsen minyak goreng dan turunannya akan lebih tinggi.

Baca Juga: Khawatir Produksi Melimpah, Harga CPO Mulai Loyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×