Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang terbukti menyelundupkan barang impor ilegal atau memasukkan produk yang tidak sesuai ketentuan. Sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, saat menggelar ekspose temuan barang impor ilegal asal China yang tidak memiliki dokumen resmi dan tidak memenuhi standar nasional.
Baca Juga: Mendag Bantah Permendag 8/2024 Jadi Celah Barang Impor Ilegal
“Sanksi pertama berupa pendekatan persuasif. Namun jika terbukti melanggar, perusahaan tidak boleh mengedarkan barang tersebut. Bahkan izinnya bisa dicabut, sehingga tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan serupa,” ujar Busan dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (22/5).
Busan menegaskan, perusahaan yang terindikasi melanggar wajib menarik seluruh produk yang telah beredar di pasar.
Salah satu perusahaan yang saat ini diawasi Kementerian Perdagangan adalah PT Asiaalum Trading Indonesia (ATI), yang memiliki gudang penyimpanan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
PT ATI diduga mengimpor sejumlah produk dari China yang meliputi: perkakas tangan, peralatan listrik, produk elektronik, aksesori pakaian, serta produk besi atau baja dan turunannya.
Total ada 1.680.047 unit produk yang diamankan, dengan nilai mencapai Rp 18,85 miliar.
“Awal mula pengawasan terhadap PT ATI berasal dari pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi serta distribusi produk impor secara daring. Kami langsung mengambil langkah tegas terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Busan.
Baca Juga: Potensi Kerugian Negara dari Impor Ilegal China Mencapai Rp 65,4 Triliun
Berbagai Pelanggaran Ditemukan
Busan menyebutkan bahwa produk-produk tersebut melanggar berbagai ketentuan, antara lain:
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia
- Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L)
- Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG)
- Tidak memiliki dokumen impor atau dokumen asal barang
Baca Juga: Wamenaker Soroti PHK Industri Tekstil yang Dikaitkan dengan Impor Ilegal
Adapun rincian produk yang diamankan adalah:
- 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)
- 9.763 unit peralatan listrik seperti gergaji, bor, gerinda, dan mesin serut tanpa Nomor Registrasi K3L
- 26 unit pengisap debu tanpa Tanda Daftar MKG
- Lebih dari 600.000 pasang sarung tangan yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia
- 578 penggaris besi, 997.269 mur dan baut, serta 4.215 shackle tanpa dokumen impor
- 66 kapak dan 77 gunting dua tangan yang termasuk kategori barang dilarang impor
Baca Juga: Kemenperin Amankan Produk Non SNI, Jaga Industri dari Impor Ilegal&Bersaing Tak Sehat
Pemerintah akan Terus Lakukan Pengawasan
Busan menambahkan, barang-barang tersebut saat ini masih dalam pengawasan pemerintah hingga seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan dilengkapi.
“Penyelidikan lanjutan akan dilakukan agar pelaku usaha bisa segera melengkapi dokumen yang diperlukan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran impor ilegal di Indonesia saat ini mulai menunjukkan tren penurunan.
Namun, pengawasan tetap akan diperketat untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Kami terus melakukan pengawasan, dan pelanggaran semacam ini pasti akan ketahuan,” tutup Busan.
Selanjutnya: BI Revisi Target Kredit, Ini Rencana Sejumlah Perbankan
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (23/5), Daerah di Jakarta Ini Waspada Hujan Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News