kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sisa hidup Merpati Airlines tinggal enam bulan


Rabu, 06 Agustus 2014 / 14:01 WIB
Sisa hidup Merpati Airlines tinggal enam bulan
ILUSTRASI. Dark Hole, dibintangi Kim Ok Vin, salah satu drama Korea thriller menegangkan yang memiliki tema cerita zombie.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Hidup PT Merpati Nusantara Airlines tinggal enam bulan lagi, setelah pada Februari lalu berhenti beroperasi serta izin terbangnya atau air operator certificate (AOC) dibekukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo, mengatakan, sampai detik ini Kementerian Perhubungan masih men-suspend AOC milik maskapai pelat merah tersebut. 

“Pokoknya kita tunggu saja kalau sampai 1 tahun enggak terbang. Dia mati dengan sendirinya. Februari 2015, mati,” katanya, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (6/8). 

Djoko menambahkan, sebenarnya ada prosedur lain agar Merpati bisa hidup lagi. Merpati harus mengajukan izin terbang lagi sebelum Februari 2015. Saat ini, pihak Kementerian Perhubungan menunggu keputusan dari parlemen dan Kementerian BUMN. 

“Maunya bagaimana? Kalau mau jalan, oke silahkan konsentrasi di perintis, yang lebih bisa menjamin mereka untuk tidak punya pesaing,” katanya. 

Sementara itu, ditanya mengenai opsi penerbangan haji yang sempat digembar-gemborkan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Djoko menilai itu adalah hal yang tidak realistis. 

Djoko menambahkan, jika nantinya beroperasi kembali, Merpati harus memperhatikan betul soal keselamatan dan menaati ketentuan penerbangan. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×