kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

SK Menteri soal ISPO petani sawit segera terbit


Selasa, 10 Maret 2015 / 19:04 WIB
SK Menteri soal ISPO petani sawit segera terbit
ILUSTRASI. Alibaba Cloud Global Summit 2023 di Hangzhou, China, 26 September 2023


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) membidik petani rakyat kelapa sawit untuk turut memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Untuk itu, dalam waktu dekat, Kemtan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian sebagai penetapan ISPO bagi petani sawit.

Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian memastikan, SK Menteri Pertanian terkait ISPO untuk petani sawit sudah diparafnya. Saat ini, posisinya sudah berada di Sekretaris Jendral (Sekjen).

Meski belum merinci isi SK tersebut, beleid itu akan mendorong petani sawit untuk memiliki ISPO. Pemerintah menargetkan, pada tahun 2020, seluruh petani plasma kelapa sawit sudah memiliki ISPO. Lalu pada tahun 2025, Kemtan akan menyasar petani mandiri untuk memiliki ISPO.

Rosediana Suharto, Kepala Sekretariat Komisi ISPO mengatakan, saat ini ada sekitar 1.800 petani kelapa sawit dengan rata-rata memiliki lahan seluas 2 hektar (ha). "Karena jumlahnya yang banyak nanti kami akan mulai dari kelompok di setiap kecamatan, kabupaten baru provinsi," tandas Roesdiana pada Selasa (17/3).

Kemtan mencatat, total perkebunan sawit mencapai 10,01 juta ha dengan kontribusi perkebunan negara sebanyak 6,8%, perkebunan swasta sebesar 48,95% dan kebun petani sebesar 44,16%. Kebun petani dibagi menjadi dua, yakni petani swadaya seluas 3,7 juta ha dan petani plasma seluas 0,7 juta ha.

Namun bukan perkara mudah untuk mensertifikatkan petani kebun kelapa sawit. Ada empat permasalahan yang dialami petani saat ini. Pertama, aspek legalitas dan administrasi tanah atau lahan perkebunan.

Kedua, tekhnis budidaya yang tidak seluruhnya memenuhi Good Agricultural Practices. Ketiga, pengadaan sarana dan prasarana input kebun. Terakhir, pemasaran dan penjualan hasil produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×