Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan kisi-kisi mengenai skema baru penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Insya Allah akan diumumkan di tahun 2025. Nah bulannya kapan nanti saya sampaikan,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/1).
Sebelumnya. Bahlil mengungkapkan skema baru penyaluran BBM bersubsidi telah mencapai progres 99% dan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Bakal Diumumkan Awal 2025
"Sekarang sudah hampir selesai nanti kita umumkan 2025. Progresnya sudah 99%," kata Bahlil di kantor BPH Migas, Kamis (19/12).
Bahlil menuturkan saat ini masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi salah satu formulasi skema penyaluran BBM bersubsidi.
"Datanya nanti data BPS. Sekarang [masih] menunggu BPS hari Senin, kalau sudah selesai baru kita bicarakan. Salah satu yang berpotensi untuk formulasinya seperti itu [BLT]. Tapi jangan dulu saya umumkan sekarang, yang berhak mengumumkan itu tunggu keputusan dari Bapak Presiden," tandas Bahlil.
Kajian skema baru penyaluran susbsidi bahan bakar minyak (BBM) telah rampung dan akan dilaksanakan pada tahun 2025.
"Kalau soal metode subsidi sudah rampung insyaallah diputuskan dalam waktu dekat setelah ratas," ujar Bahlil saat ditemui awak media usai Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2024, di The Ritz-Carlton Jakarta, Rabu (11/12).
Meski begitu, Bahlil belum mengungkapkan seperti apa skema baru terkait subsidi BBM yang akan diterapkan. Ia menegaskan kebijakan yang akan dikeluarkan telah mempertimbangkan jalan terbaik untuk semua pihak.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kuota BBM Bersubsidi, Pertalite 31,2 Juta KL di 2025
Pengalihan subsidi BBM menjadi BLT akan dilakukan secara blended. Artinya, subsidi BBM tidak akan seluruhnya dicabut, hanya sebagian dialihkan ke dalam format bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Sisanya tetap menggunakan skema subsidi berbasis kuota terhadap komoditas/barang.
Adapun, saat ini BBM subsidi telah disalurkan untuk kendaraan pelat kuning atau pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum, seperti angkot, bus, taksi, dan kendaraan massal lainnya.
"Setelah diputuskan lewat ratas nanti baru kami umumkan, yang jelas ini mencari jalan untuk kebaikan kita semua," ungkapnya.
Selanjutnya: Ilmuwan Peringatkan Fenomena yang Dapat Membawa Manusia Kembali ke Zaman Kegelapan
Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Film dengan Karakter Tunanetra Beragam Genre
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News