Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling kini telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 45 ayat 1 yang berbunyi Dalam memenuhi standar mutu dan keandalan Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dimana pemegang IUPTLU terintegrasi, IUPTLU transmisi tenaga listrik, IUPTLU distribusi tenaga listrik; dan/atau IUPTLS dapat melakukan kerja sama antarpemegang izin usaha.
"Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik; dan/atau operasi paralel," demikian bunyi ayat 2 huruf a dan b dalam beleid tersebut, dikutip Senin (25/10).
Selanjutnya pada ayat 3 memuat ketentuan bahwa pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik dapat dilakukan untuk menyalurkan tenaga listrik dari pembangkitan sampai dengan titik beban.
Baca Juga: Ini kata pengamat soal IPO perusahaan panas bumi
Adapun, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik ini meliputi transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga listrik.
Dalam pemanfaatannya pun, harus sesuai dengan kapasitas jaringan transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga listrik serta sesuai dengan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) atau aturan jaringan distribusi tenaga listrik.
Adapun pemilik jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik dapat dimiliki oleh IUPTLU terintegrasi, IUPTLU transmisi tenaga listrik, IUPTLU distribusi tenaga listrik dan/atau IUPTLS yang memiliki transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik.
"Para pemilik jaringan transmisi dan distribusi tersebut dalam menjalankan jenis usaha transmisi tidak dibatasi oleh wilayah usaha dan wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi tenaga listrik," demikian bunyi Pasal 47 Ayat 2 Huruf a.
Baca Juga: Begini capaian kinerja sektor migas Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021
Sementara itu, untuk jenis usaha distribusi tenaga listrik dilaksanakan dalam satu wilayah usaha dan wajib membuka pemanfaatan jaringan distribusi tenaga listrik.
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut untuk alur pemanfaatan diatur pada Pasal 48, 49. Sementara pasal 50 dan 51 memuat soal ketentuan negosiasi dan harga sewa. Kemudian kesepakatan kerjasama diatur di pasal 52.
Adapun, aturan ini telah ditetapkan per 11 Juni 2021.
Selanjutnya: Komisi VII DPR tunggu kejelasan definitif soal holding geothermal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News