kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

SKK Migas Akui Permintaan ExxonMobil Ajukan Perubahan Skema Bagi Hasil di Blok Cepu


Minggu, 22 Februari 2026 / 18:38 WIB
SKK Migas Akui Permintaan ExxonMobil Ajukan Perubahan Skema Bagi Hasil di Blok Cepu
ILUSTRASI. ExxonMobil menyediakan bahan bakar Mobil Diesel berkualitas tinggi (DOK/PT ExxonMobil Lubricants Indonesia.)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui adanya permintaan dari ExxonMobil melalui anak usahanya, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk mengajukan perubahan skema bagi hasil Kontrak Bagi Hasil Produksi (PSC) Blok Cepu.

Meski begitu, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto belum bisa menyebut besar bagi hasil yang diajukan oleh ExxonMobil. Menurutnya, Keputusan mengenai perubahan skema juga belum final.

“Belum final,” ungkap pria yang akrab dipanggil Djoksis tersebut kepada Kontan, Minggu (22/02/2026)

Untuk diketahui, ExxonMobil bertindak sebagai operator dengan hak partisipasi 45%. Pengelolaan dilakukan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Produksi (PSC) bersama PT Pertamina EP Cepu (45%) dan Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu (10%).

Permintaan atas perubahan skema bagi hasil ini mencuat usai pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk memperpanjangan kontrak kerja sama ExxonMobil di Blok Cepu dari awalnya selesai pada 2035 menjadi 2055. Keputusan ini, sebagai salah satu hal yang diambil dari proses Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) RI-AS sektor energi.

Baca Juga: Bahlil Bicara Soal Perubahan Bagi Hasil ExxonMobil Blok Cepu Usai Kesepakatan Trump

Perpanjangan kontrak ini ungkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia akan dibersamai dengan penambahan investasi sekitar US$ 10 miliar atau setara dengan Rp 168,63 triliun (asumsi kurs US$ 1 = Rp 16.860).

“Rencananya kontrak akan diperpanjang hingga 2055 dengan tambahan investasi sekitar US$ 10 miliar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers daring terkait implementasi teknis sektor ESDM pasca Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia–Amerika Serikat, pada Jumat (20/2/2026) malam.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (ASPERMIGAS) Elan Biantoro menyebut, disamping karena tarif Trump, Exxon Mobil juga perlu memberikan proposal dengan tujuan win-win solution kepada Pemerintah Indonesia.  

“Mengenai split-nya yang meningkat dari 80:15, apakah nanti menjadi 85:20, atau 75:25, atau pun 55:45. Mereka harus menyebut alasan dasarnya, karena mereka kontraktor (Exxon Mobil). Dan kontrak kerjasama, dasarnya adalah win-win solution, mutual benefit,” kata Elan kepada Kontan, Minggu (22/02/2026).

Elan juga menambahkan terdapat alasan potensial Exxon mengajukan penambahan bagi hasil untuk bagiannya, menurutnya ini terkait juga dengan lapangan Banyu Urip sebagai salah satu lapangan produksi minyak terbesar (major producer) di Indonesia.

“Kalau pembagian spilt-nya itu 55 (Indonesia) dan 45 (Exxon), mungkin pertimbangannya adalah, bahwa lapangan Banyu Urip dan sekitarnya itu sudah menjadi major, sehingga biaya operating cost-nya menjadi mahal, jadi margin-nya menipis,” jelas dia.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Perpanjangan Kontrak ExxonMobil di Blok Cepu hingga 2055

Meski sebagai kontraktor Exxon membutuhkan biaya besar, Elan bilang keuntungan terhadap Indonesia juga harus dihitung. Keberadaan Pertamina melalui PT Pertamina EP Cepu dengan hak partisipasi 45% menurutnya juga harus dimanfaatkan oleh Indonesia.

“Tapi, negara jangan tidak untung. Negara harus untung juga. Menurut saya, keuntungan negara bisa dilihat dari dua sisi. Sisi pertama, pendapatan negara dari split, dan sisi kedua melalui Pertamina harus dipastikan adanya transfer knowledge dan transfer technology untuk Pertamina. Sehingga Pertamina bisa menerapkan di daerah-daerah (lapangan migas) lain,” tutupnya.

Asal tahu saja, bagi hasil yang berlaku di Indonesia melalui peraturan lama, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010) adalah 85% untuk negara, dan 15% untuk investor (85:15).

ExxonMobil menganut skema bagi hasil, dengan pembagian 85:15 atau sebesar 85% produksi minyak diperuntukkan bagi negara sementara sisanya atau 15% untuk kontraktor.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP)  79/2010 tersebut direvisi menjadi PP Nomor 27 Tahun 2017 yang menetapkan angka bagi hasil tunggal, melainkan memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas bagi hasil yang lebih dinamis (sliding scale split).

Kebijakan ini memungkinkan bagi hasil lebih menarik bagi kontraktor (KKKS) untuk meningkatkan produksi, dengan parameter yang disederhanakan untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan migas.

Baca Juga: Tanpa Proyek Besar Onstream, SKK Migas Andalkan 300 Sumur pada 2026

Selanjutnya: BEI Bakal Evaluasi FCA, Begini Dampaknya bagi Pasar Saham Indonesia

Menarik Dibaca: Promo Paket Bukber Burger King Hematnya Bikin Puasa Tenang, Mulai Rp 32 Ribuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×