Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memfasilitasi penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi untuk 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Penandatanganan dilakukan secara virtual pada Kamis (30/7) sebagai bagian implementasi Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan hingga saat ini ada 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side Letter yang telah diteken.
Baca Juga: Soal lahan Blok Masela, SKK Migas fokus rampungkan analisis dampak lingkungan
“Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan Pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Kamis (30/7).
Adapun, perkiraan volume gas dari 21 LoA yang ditandatangani pada hari ini mencapai 1.315 british thermal unit per day (BBTUD). Lewat penambahan ini maka total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani mencapai 2.135 BBTUD.
Selain itu, ada sekitar 362 BBTUD volume gas yang juga disesuaikan melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sehingga total volume gas telah dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD atau hampir 45% dari target lifting gas dalam APBNP tahun 2020. Dwi menambahkan, pihaknya berharap lewat penyesuaian harga gas maka dapat berdampak pada kegiatan industri dan kelistrikan.
Dwi kembali menegaskan bahwa pengurangan bagian negara tersebut dilakukan melalui suatu kesepakatan tambahan dalam bentuk Side Letter of PSC - yang disepakati antara KKKS dan SKK Migas. Side letter ini bersifat terbatas, tanpa merubah isi PSC secara keseluruhan, namun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PSC, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebagai jaminan atas investasi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh KKKS.
Baca Juga: SKK Migas: Tidak ada koordinasi kegiatan Grup Sinar Mas di lahan kilang LNG Masela
Langkah mengurangi porsi pemerintah diharapkan mampu berdampak pada target produksi gas KKKS yang tetap terjaga dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru.
“Juga kepada para pembeli gas, termasuk pelaku usaha industri hilir, kami ingatkan bahwa dukungan negara sudah sangat besar dengan mengurangi bagian negara dari sisi hulu, untuk memberikan kepastian di sisi pasokan, untuk itu kami berharap penyerapan gas dapat dilakukan sesuai volume yang ada di kontrak karena harga yang diberikan sudah jauh lebih rendah dari sebelumnya," pungkas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News