kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

SKK Migas: Harga gas hulu bergantung biaya pengembangan


Selasa, 05 November 2019 / 17:32 WIB
SKK Migas: Harga gas hulu bergantung biaya pengembangan
ILUSTRASI. Anjungan Central Plant Pertamina Hulu Energy Offshore North West Java (PHE ONWJ)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Polemik rencana kenaikan harga gas industri yang terjadi beberapa waktu belakangan menuai beragam tanggapan baik dari sisi hulu maupun hilir.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher bilang penetapan harga gas hulu menyesuaikan aspek keekonomian suatu proyek.

Baca Juga: Saham PGAS Disetir Harga Gas, Simak Catatan dari Analis premium

"Yang pasti (memperhatikan) biaya pegembangan dan operasi. Itu semua kita kontrol, ada WPNB, ada POD," sebut Wisnu di Jakarta, Selasa (5/11).

Lebih jauh Wisnu menjelaskan, penetapan harga juga bergantung pada kesepakatan kontrak antara penjual dan pembeli. Jika nantinya terjadi perubahan maka kontrak yang telah disepakati akan ditinjau kembali.

"Kita lihat, dulu sepakatnya seperti apa. Apalagi jika bicara gas, rata-rata itu jangka panjang," jelas Wisnu.

Baca Juga: Inilah Saham Berfundamental Positif Pilihan Investor Asing premium

Wisnu menambahkan, saat ini rata-rata harga gas dari hulu berada di bawah US$ 6 per MMBTU. Adapun,  Wisnu memastikan, kebijakan pengambilan keputusan ada di tangan pemerintah sebagai regulator.

"Itu kebijakan, itu harus dari kementrian. Tapi kan ada perintah dari pemerintah jadi tentu kita support. Saya pikir tunggu aja waktunya dulu, nanti akan kita sampaikan," tandas Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×