Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
Mamit mengatakan ada tiga akar permasalahan hulu migas di Indonesia yaitu adanya ketidakpastian hukum, fiskal dan perizinan yang rumit sehingga menyebabkan pada tidak dihormatinya kontrak kerja sama yang berlaku (dishonored of contract sanctity) yang secara mendasar merupakan syarat utama bagi iklim investasi
"Penerapan UU no 21/ 2021 justru menjadi sumber dari ketiga masalah tersebut karena tidak memiliki ketiga elemen fundamental sehingga pengelolaan hulu migas selalu tidak sinkron dengan bentuk kerjasama atau production sharing yang dijalankan," lanjutnya.
Untuk itu ia mengharapkan adanya kelincahan pemerintah untuk mengambil momentum kenaikan harga minyak dunia.
"Kami memberi apresiasi kepada DPR yang akan menggenjot revisi UU migas tahun ini, perlunya peningkatan lifting migas guna meningkatkan investasi hulu migas dan perlu ada political will pemerintah untuk menyelesaikan seluruh permasalahan industri hulu migas di tanah air," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News