kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skutik masih jadi tipe sepeda motor paling laris


Kamis, 29 Agustus 2019 / 19:45 WIB
Skutik masih jadi tipe sepeda motor paling laris
ILUSTRASI. Suzuki NEX II


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan motor skutik alias skuter matik yang besar membuat para Agen Pemegang Merek (APM) motor semakin ketat.  Oleh karena itu para produsen harus terus melakukan inovasi pada produknya di tengah tren motor skutik yang tak hanya ramai di kota-kota besar namun juga menyasar daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersil Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengatakan tren motor skutik tersebut ditunjang oleh perkembangan masyarakat ekonomi menengah. Konsumen menurutnya menyenangi motor segmen medium high yang bodi kendaraannya cenderung besar.

Baca Juga: Kemenhub: 25 tipe kendaraan listik lulus uji tipe

"Seiring perkembangan infrastruktur (jalan) yang terawat. Dahulu permintaan motor pertimbangannya ground clearance tinggi karena jalan rusak dan menantang, sekarang memilih skutik yang rendah ground clearance-nya karena jalan sudah bagus," terang Sigit kepada Kontan.co.id, Kamis (29/8).

Motor tipe skutik sampai saat ini masih merajai pasar lokal dengan porsi hingga 86% terhadap demand nasional tiap tahunnya. Untuk itu Sigit tak heran produsen dan para Agen Pemegang Merek (APM) motor berlomba-lomba meluncurkan model skutik baru.

Tahun 2019 ini dari Januari sampai Juli 2019 telah terdistribusi sebanyak 3.753.271 unit sepeda motor untuk pasar domestik Indonesia. Angka ini naik 4,36% dibandingkan kurun waktu yang sama Januari – Juli 2018.

Baca Juga: Toyota Crown 2.5 HV G-Executive jadi mobil dinas menteri baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×