kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Smelter berizin IUI tak dongkrak pendapatan daerah


Rabu, 06 Januari 2016 / 22:52 WIB
Smelter berizin IUI tak dongkrak pendapatan daerah


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peningkatan nilai tambah mineral melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) atas Izin Usaha Industri (IUI) ternyata tidak berdampak signifikan bagi penerimaan daerah. Penyebabnya, perbedaan izin pembangunan smelter terkait bagian daerah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hal ini terungkap dari kunjungan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola ke kantor Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot, Rabu (6/1).

Longki bilang, penerimaan daerah dari smelter menurut prognosa penerimaan daerah 2016 atas beroperasinya satu smelter di Sulawesi Tengah mencapai Rp 400 miliar. Namun faktanya hal tersebut sulit terealisasi.

"Apa yang kami bayangkan ternyata berbeda. Ini karena smelter itu pakai izin dari Kementerian Perindustrian (Izin Usaha Industri)," kata Longki di Kantor Dirjen Minerba.

Longki menjelaskan prognosa Rp 400 miliar itu mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut penerimaan negara berasal dari produk yang dihasilkan oleh smelter dari Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun smelter yang menggunakan IUI tidak merujuk pada ketentuan tersebut. Penerimaan negara dari smelter IUI berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2015. UU tersebut menyatakan, penerimaan negara diambil dari produk mulut tambang alias mineral mentah.

Dikatakannya penerimaan daerah sebesar Rp 400 miliar itu berasal dari smelter Bintang Delapan yang sudah beroperasi. Namun lantaran perbedaan mekanisme pengenaan PNBP maka pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di 2016 hanya sebesar Rp 10 miliar.

"Perbedaannya hingga 40 kali lipat. Kalau hanya dihitung dari mulut tambang, buat apa ada smelter. Sama saja itu ekspor ore (mineral mentah)," tegasnya.

Dikatakannya permasalahan ini akan disampaikan juga kepada Kementerian Perindustrian. Dia berharap pemerintah segera mencari jalan keluar mengenai hal tersebut. Mengingat amanat UU Minerba menginginkan adanya peningkatan nilai tambah yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×