kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

SMRA: Landbank pengembang bukan tanah nganggur


Kamis, 26 Januari 2017 / 21:17 WIB
SMRA: Landbank pengembang bukan tanah nganggur


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pengembang menolak penerapan pajak progresif terhadap landbank yang telah berhasil mereka bebaskan. Pasalnya lahan-lahan yang telah mereka bebaskan akan dikembangkan sesuai dengan rencana bisnis perusahaan.

Salah satunya, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang menolak jika lahan-lahan milik pengembang yang belum dibangun disebut sebagai tanah menganggur. "Menurut kami tanah-tanah yang selama ini dibebaskan pengembang bukan tanah terlantar. Itu adalah landbank atau persediaan yang akan kami kembangkan sesuai dengan bisnis plan yang sudah kami tetapkan," kata Adrianto P Adhi, Direktur Utama SMRA, Kamis (26/1).

Adri bilang, jika landbank pengembang tersebut dikenakan pajak progresif justru akan membawa dampak negatif terhadap bisnis properti. Sebab mau tidak mau penerapan pajak tersebut akan membuat harga jual properti semakin melambung karena pengembang akan memperhitungkan biasa tanah tersebut.

SMRA menyambut baik menyambut baik langkah pemerintah membuat regulasi yang menyasar para spekulan tanah untuk mencegah harga melambung semakin tinggi lewat pajak progresif tanah terlantar. Namun menurut Adri, pemerintah harus terlebih dahulu memberikan definisi yang jelas mengenai tanah terlantar.

Adrie memandang kebijakan pajak progresif lebih tepat diberlakukan bagi tanah-tanah perorangan karena tanah yang demikian belum jelas rencana pengembangannya.

Seperti diketahui, rencana penerapan pajak progresif berawal dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil yang menyoroti banyaknya pihak yang melakukan investasi tanah sehingga harga tanah semakin melambung. Sementara, di sisi lain masyarakat kecil yang membutuhkan tanah justru tidak mampu membeli tanah lantaran harganya yang terus meninggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×