Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pengembang menolak penerapan pajak progresif terhadap landbank yang telah berhasil mereka bebaskan. Pasalnya lahan-lahan yang telah mereka bebaskan akan dikembangkan sesuai dengan rencana bisnis perusahaan.
Salah satunya, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang menolak jika lahan-lahan milik pengembang yang belum dibangun disebut sebagai tanah menganggur. "Menurut kami tanah-tanah yang selama ini dibebaskan pengembang bukan tanah terlantar. Itu adalah landbank atau persediaan yang akan kami kembangkan sesuai dengan bisnis plan yang sudah kami tetapkan," kata Adrianto P Adhi, Direktur Utama SMRA, Kamis (26/1).
Adri bilang, jika landbank pengembang tersebut dikenakan pajak progresif justru akan membawa dampak negatif terhadap bisnis properti. Sebab mau tidak mau penerapan pajak tersebut akan membuat harga jual properti semakin melambung karena pengembang akan memperhitungkan biasa tanah tersebut.
SMRA menyambut baik menyambut baik langkah pemerintah membuat regulasi yang menyasar para spekulan tanah untuk mencegah harga melambung semakin tinggi lewat pajak progresif tanah terlantar. Namun menurut Adri, pemerintah harus terlebih dahulu memberikan definisi yang jelas mengenai tanah terlantar.
Adrie memandang kebijakan pajak progresif lebih tepat diberlakukan bagi tanah-tanah perorangan karena tanah yang demikian belum jelas rencana pengembangannya.
Seperti diketahui, rencana penerapan pajak progresif berawal dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil yang menyoroti banyaknya pihak yang melakukan investasi tanah sehingga harga tanah semakin melambung. Sementara, di sisi lain masyarakat kecil yang membutuhkan tanah justru tidak mampu membeli tanah lantaran harganya yang terus meninggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News