kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Snack Bikini dianggap ilegal & palsukan kehalalan


Kamis, 04 Agustus 2016 / 16:34 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan produk makanan ringan bermerk tidak senonoh yakni "BIKINI" (Bihun kekinian), dengan tag line "remas aku" adalah ilegal. Hal itu disampaikan YLKI setelah melakukan penelitian dan mendapatkan produk tersebut dengan cara membeli sampel secara online.

Pasalnya YLKI juga telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat. "YLKI melakukan analisa label terhadap makanan tersebut, dan bisa disimpulkan bahwa makanan tersebut adalah makanan ilegal," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2016).

Dia menjelaskan snack dibungkus dalam kemasan plastik, dengan gambar wanita mengenakan bikini. Bertagline "remas aku" dibeli melalui akun penjualan @bikini_snack di Instagram dengan harga Rp 15.000, dengan berat bersih 50gr.

Dalam produk tersebut, YLKI menemukan bahwa tidak ada kode produksi, tidak ada nomor registrasi BPOM dan tidak ada tanggal kadaluarsa. Bahkan kata Tulus, logo halal palsu, komposisi tidak detail dan tidak ada informasi nilai gizi.

"Ada keterangan pilihan rasa, keterangan produsen tidak jelas, hanya mencantumkan diproduksi oleh Cemilindo, Jakarta - Indonesia. Terdapat kontak whatsapp yang sudah tidak aktif, akun instagram dan akun line," katanya.

Memang kata dia, produk itu mencantumkan logo dan kata halal, tapi bisa dipastikan itu adalah palsu. "Karena tidak sesuai dengan logo halal dari LPOM MUI," ujarnya.

Untuk itu YLKI mendesak kepada Badan POM, kepolisian, dan Dinas Kesehatan, untuk mengusut produk tersebut. "YLKI mendesak Badan POM, kepolisian, dan Dinas Kesehatan memberikan sanksi atas pelanggarannya itu," ujarnya.

Bukan itu saja, produk tersebut harus ditarik dari pasaran, selain karena menggunakan merek yang menjurus pada pornografi, juga produk yang tidak layak konsumsi dan ilegal.

(Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×