kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SNI wajib pelumas otomotif diprediksi terbit Juni


Jumat, 27 April 2018 / 18:50 WIB
SNI wajib pelumas otomotif diprediksi terbit Juni
ILUSTRASI. PABRIK PELUMAS PERTAMINA


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menargetkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif bisa diterapkan pada Juni 2018. Saat ini tengah dilakukan proses pengkajian oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemperin Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan setelah standar tersebut disetujui WTO, maka peraturannya sudah bisa diteken oleh Menteri Perindustrian.

Menurut Sigit, proses review di WTO tersebut akan memakan waktu tiga bulan. “Nah, sekarang sudah memasuki bulan kedua. Kalau tidak ada sanggahan, seharusnya bulan depan sudah bisa diterapkan SNI pelumas ini, atau paling lambat sekitar Juni,” tuturnya dalam keterangan pers, Jumat (27/4).

SNI akan diberlakukan untuk produk pelumas dalam negeri maupun impor. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan produsen dari peredaran pelumas yang tidak berstandar di pasar domestik. “Indonesia menjadi pasar yang potensial untuk produk pelumas, apalagi seiring dengan pertumbuhan industri otomotif. Untuk itu, diperlukan jaminan kualitas,” tegas Sigit.

Sigit menambahkan, sebelum memberlakukan SNI tersebut, Kemperin telah menggalakkan sertifikasi bagi laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia, serta laboratorium untuk uji performa. “Ini yang sedang kita siapkan,” imbuhnya.

Kemperin mencatat, saat ini terdapat 44 produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.

Direktur Industri Kimia Hilir Kemperin Taufiek Bawazier menyampaikan, ada tujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI, yaitu pelumas motor bensin empat tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin empat tak sepeda motor, pelumas motor bensin dua tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin dua tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.

PT Pertamina Lubricants sebagai salah satu produsen produk pelumas nasional, mendukung rencana pemerintah memberlakukan SNI wajib tersebut. Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini menyebut pemberlakuan SNI akan memberikan dampak positif bagi konsumen maupun industri pelumas dalam negeri.

“Konsumen dan industri pelumas akan terlindungi dengan adanya SNI ini. Karena seperti kita tahu, industri pelumas memiliki tantangan harus mengeluarkan investasi dan membangun pabrik. Kalau tidak ada SNI, produk kami bersaing dengan pelumas palsu atau yang memiliki harga lebih rendah," papar Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Lubricants Fitri Erika dalam keterangan pers, Jumat (27/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×