kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.734   15,00   0,08%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Soal kebijakan hunian berimbang, Ciputra (CTRA) menilai aturan tersebut tidak ideal


Minggu, 28 Februari 2021 / 21:43 WIB
ILUSTRASI. PT. Ciputra Development Tbk (CTRA). KONTAN/Baihaki/16/02/2017


Penulis: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan hunian berimbang menjadi salah satu aturan yang berpengaruh dalam industri properti. Hal tersebut tertuang pada Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dalam pasal 21B yang menyebutkan bahwa skema perumahan dengan Hunian Berimbang mencakup perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar. 

Adapun secara komposisi, pembangunan kawasan perumahan skala besar harus dengan komposisi 1:2:3 yakni mencakup satu rumah mewah berbanding paling sedikit dua rumah menengah, serta tiga rumah sederhana. 

Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi mengatakan pihaknya tentu mengikuti seluruh kebijakan yang sudah menjadi produk hukum dalam bisnis properti. Hanya saja saat ini bagaimana mengelola kebijakan tersebut. 

Baca Juga: Marketing sales diramal naik, ini rekomendasi untuk saham Ciputra Development (CTRA)

“Kalau sudah menjadi produk hukum, semua entitas hukum ya harus mengikuti. Tinggal sekarang bagaimana mengelolanya,” ujar Harun saat dihubungi KONTAN, Minggu (28/2). 

Hanya saja menurutnya, kebijakan pada PP 12 tahun 2021 terutama wajib melakukan pembangunan kawasan perumahan skala besar harus dengan komposisi 1:2:3 dinilai tidak ideal. 

“Tentu aturan nya tidak ideal sama sekali. Kalau dipaksa bangun kemudian tidak terserap dengan baik oleh pasar lantas bagaimana? Kan developer pasti bertumbangan atau bahkan tidak banyak lagi yang mau jadi developer,” tandasnya. 

Hal ini menurutnya dapat mengakibatkan penurunan drastis pada supply sehingga berisiko pada harga perumahan yang meningkat drastis. Untuk itu, ia berharap agar kebijakan aturan tersebut dapat disesuaikan dengan lokasi yang tepat. 

Selanjutnya: Ciputra Development (CTRA) bidik kenaikan marketing sales sebesar 15%-20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×