kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal Kebijakan Tarif Pajak Hiburan Baru, Begini Tanggapan Hotel Sahid Jaya (SHID)


Senin, 15 Januari 2024 / 20:10 WIB
Soal Kebijakan Tarif Pajak Hiburan Baru, Begini Tanggapan Hotel Sahid Jaya (SHID)
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022


Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Pelaku usaha pun buka suara terkait kenaikan tarif pajak hiburan, tak terkecuali sektor perhotelan.  Direktur PT Hotel Sahid Jaya International TBK (SHID), Hengky Roy mengatakan pajak hiburan terbaru bisa memberatkan sejumlah pelaku usaha. Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali dan membatalkan penetapan tarif tersebut.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2024, Hotel Sahid Jaya (SHID) Bidik Okupansi Hotel 80%

"Penetapan pajak 40%-75%, tentunya akan sangat membebankan pelaku usaha dan pengguna jasa tersebut. (Harapannya) agar pemerintah mempertimbangkan ulang dan membatalkan soal tarif pajak hiburan itu," kata Roy kepada Kontan, Senin (15/1).

Menurutnya, pengenaan pajak yang tinggi tentunya akan membuat harga produk atau jasa tersebut akan menjadi lebih mahal.

"Dan dampaknya konsumen akan berkurang atau mempertimbangkan kembali jika ingin menggunakan jasa atau produk tersebut, sehingga akan berdampak pula kepada pelaku usaha," ucapnya.

Roy menambahkan, kenaikan pajak tersebut juga berpotensi terjadinya pemangkasan tenaga kerja.

 

"(Penetapan tarif) akan berdampak pada penurunan pengguna jasa/produk atau penurunan revenue dan bisa juga berdampak terhadap penurunan biaya salah satunya pengurangan pegawai," ucapnya.

Sementara itu, Roy menjelaskan bahwa aturan tarif baru itu tidak terlalu berdampak pada kondisi kinerja keuangan perseroan secara keseluruhan.

"Dampak terhadap kondisi keuangan kita tidak terlalu besar karena usaha (hiburan) tersebut hanya sebagian kecil saja terhadap usaha (perseroan) yakni spa dan lounge bar," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×