kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.564   1,00   0,01%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Soal Kebijakan Tarif Pajak Hiburan Baru, Begini Tanggapan Hotel Sahid Jaya (SHID)


Senin, 15 Januari 2024 / 20:10 WIB
Soal Kebijakan Tarif Pajak Hiburan Baru, Begini Tanggapan Hotel Sahid Jaya (SHID)
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022


Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Pelaku usaha pun buka suara terkait kenaikan tarif pajak hiburan, tak terkecuali sektor perhotelan.  Direktur PT Hotel Sahid Jaya International TBK (SHID), Hengky Roy mengatakan pajak hiburan terbaru bisa memberatkan sejumlah pelaku usaha. Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali dan membatalkan penetapan tarif tersebut.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2024, Hotel Sahid Jaya (SHID) Bidik Okupansi Hotel 80%

"Penetapan pajak 40%-75%, tentunya akan sangat membebankan pelaku usaha dan pengguna jasa tersebut. (Harapannya) agar pemerintah mempertimbangkan ulang dan membatalkan soal tarif pajak hiburan itu," kata Roy kepada Kontan, Senin (15/1).

Menurutnya, pengenaan pajak yang tinggi tentunya akan membuat harga produk atau jasa tersebut akan menjadi lebih mahal.

"Dan dampaknya konsumen akan berkurang atau mempertimbangkan kembali jika ingin menggunakan jasa atau produk tersebut, sehingga akan berdampak pula kepada pelaku usaha," ucapnya.

Roy menambahkan, kenaikan pajak tersebut juga berpotensi terjadinya pemangkasan tenaga kerja.

 

"(Penetapan tarif) akan berdampak pada penurunan pengguna jasa/produk atau penurunan revenue dan bisa juga berdampak terhadap penurunan biaya salah satunya pengurangan pegawai," ucapnya.

Sementara itu, Roy menjelaskan bahwa aturan tarif baru itu tidak terlalu berdampak pada kondisi kinerja keuangan perseroan secara keseluruhan.

"Dampak terhadap kondisi keuangan kita tidak terlalu besar karena usaha (hiburan) tersebut hanya sebagian kecil saja terhadap usaha (perseroan) yakni spa dan lounge bar," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×