Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh industri yang masuk dalam program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) masih dievaluasi. Presiden Jokowi nantinya akan menentukan apakah perpanjangan HGBT dilakukan atau tidak.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Program HGBT akan tetap berlaku hingga Desember 2024.
Menurut Rizal Fajar Muttaqin, Koordinator Penyiapan Program Migas Direktorat Pembinaan Program Ditjen Migas ESDM, perpanjangan HGBT dengan insentif yang jelas bagi perusahaan yang menyalurkan gas bumi sedang dipertimbangkan.
"Yang jelas kemarin sudah disampaikan Pak Menteri bahwa ini nanti akan diputuskan Presiden, artinya di Juli-Agustus ini kami evaluasi secara keseluruhan untuk disampaikan ke Presiden," kata Fajar di Forum Gas Bumi di Bandung, Rabu (19/6).
Baca Juga: SKK Migas Ungkap Wilayah Jawa Barat Kekurangan Pasokan Gas untuk Industri
Fajar menjelaskan, dari sisi penerimaan negara, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa Rp 67 triliun telah digunakan untuk penyesuaian HGBT. Namun, dari sisi efek multiplier atau manfaat bagi industri sendiri belum terlihat menggembirakan.
"Meskipun dari Kementerian Perindustrian menyampaikan ada tiga kali lipat dari bagian negara yang digunakan ada benefit, tapi itu belum bisa terkuantifikasi," ujarnya.
Nilai ekspor yang dapat diukur baru dari pajak dan penyerahan subsidi, tetapi belum sebesar bagian negara yang digunakan dalam program HGBT ini, lanjut Fajar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, melaporkan bahwa total nilai HGBT yang dikeluarkan, termasuk untuk listrik dari 2021 hingga 2023, adalah sebesar Rp 51,04 triliun. Sedangkan nilai tambahnya bagi perekonomian nasional mencapai Rp 157,20 triliun, meningkat hampir tiga kali lipat.
Baca Juga: SKK Migas Masih Melakukan Evaluasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)
“Artinya, manfaat dan efek multiplikasi sangat besar bagi ekspor, pendapatan pajak, pengurangan subsidi pupuk, dan investasi,” tegas Taufiek.
Dari tujuh sektor industri penerima HGBT, yaitu industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet, nilai tambah ekspor meningkat pada tahun 2021-2023 sebesar Rp 84,98 triliun dengan nilai ekspor terbesar berasal dari sektor oleokimia sebesar Rp 48,49 triliun.
Tak hanya ekspor, peningkatan pajak juga tercatat senilai Rp 27,81 triliun. Efek berganda dari pemberian HGBT juga mendorong investasi baru sebesar Rp 31,06 triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp 13,33 triliun akibat penurunan Harga Pokok Penjualan (HPP) produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News