Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI menyarankan agar Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara dapat kembali beroperasi.
Berkaca bahwa pengelolaan tambang Blok Mandiodo harus memberikan manfaat secara holistik di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan bagi warga sekitarnya.
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter mengatakan, adanya kasus hukum di wilayah izin usaha pertambangan (IUP), perseroan sangat berhati-hati dalam pelaksanaan kegiatan operasional di Mandiodo.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 2.000 Jadi Rp 1.125.000 Per Gram, Selasa (23/1)
Di mana saat ini operasional di Blok Mandiodo telah berhenti hampir setahun.
Lebih lanjut ia menerangkan, apabila Blok Mandiodo kembali beroperasi akan menemui keterbatasan.
Pasalnya bukaan lahan di Blok Mandiodo dari 2012-2021 tidak diketahui oleh Antam, lantaran bukaan dilakukan oleh swasta. Maka yang berkewajiban merehabilitasi bukaan lahan tersebut adalah badan usaha milik swasta (BUMS) yang dahulu mengoperasikan.
"Waktu kita akan ajukan RKAB (Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya) harus ada competent person yang mengatakan berapa isi daripada (cadangan) disana. Ini di Antam hati-hati tidak mau sembarangan keluarkan statement. Karena itu udah dibuka (lahan) dan kita ngga bisa estimasi dengan mudah," kata Nico di Kantor Ombudsman RI, Selasa (23/1).
Baca Juga: Kejaksaan Sidik Kasus Blok Mandiodo, Pengamat Endus Upaya Perlawanan Balik Koruptor
Maka, Nico menyampaikan diperlukan afirmatif action baik dari Kementerian ESDM, Antam, Kementerian BUMN, Ombudsman, dan Kejaksaan mengenai kegiatan penambangan di wilayah yang masih ada kasus hukum. Hal ini untuk mengantisipasi adanya permasalahan ketika Antam akan kembali beroperasi di Blok Mandiodo.
Kembali Nico menegaskan, banyaknya bukaan lahan oleh swasta sebelumnya menjadi tantangan Antam dapatkan RKAB di tahun ini.
"Kita ingin produksi di 2024, kalau bisa capai RKAB kita ingin kembalikan target seperti yang semula. Tapi kami sampaikan RKAB ini ngga mudah karna harus ada CP orang yang kompeten mengetahui berapa sebenernya cadangan yang ada di dalam. Padahal itu (di Mandiodo) sudah banyak yang dibuka oleh BUMS," jelasnya.
Ia menceritakan, terkait Blok Mandiodo Izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam yang pertama disana sempat dicabut lantaran adanya tumpang tindih dengan IUP lainnya.
Dari sana permasalahan IUP Blok Mandiodo cukup panjang, hingga pada akhirnya naik ke Mahkamah Agung (MA) yang menghasilkan bahwa IUP selain milik Antam harus dibatalkan.
Tak cukup di situ, Nico menceritakan, pihak swasta melayangkan gugatan atas sertifikat clear and clean (CnC). Atas kasus ini, Antam kembali menang.
"Meski keputusan inkracth di MA sejak 2013 tapi kita tidak bisa sama sekali beroperasi disana. Karena dikuasai oleh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Karena mereka tetap jalankan operasi yang selama ini dilakukan. Meski udah menang di MA tapi proses CnC belum selesai," kata Nico
Ia menjelaskan selama proses hukum berjalan dari 2013 hingga 2020 operasi Blok Mandiodo tak bisa dilakukan hingga proses CnC dimenangkan Antam.
Baca Juga: Operasi Blok Mandiodo Terhenti, Perusahaan Smelter Impor Nikel dari Filipina
Kemudian baru pada Desember 2021 usai proses panjang, Antam sepakat mengadakan KSO (kerjasama operasional) dengan Perumda, PT Lawu dan beberapa perusahaan lain lewat Konsorsium. Dari sana kegiatan operasi baru dijalankan dengan didapatkannya Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha tambang sebesar 40 hektare.
Selanjutnya, luasan RKAB sebesar 40 hektare dirasa tak cukup. Kemudian diajukan perluasan RKAB oleh KSO pada 2022.
Namun dari upaya perluasan RKAB muncul kasus hukum di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo pada 2023. Dari sana operasional Blok Mandiodo berhenti.
"Ingin perluas wilayah tapi ternyata wilayah itu sudah didasari dengan dokumen mungkin yang lengkap. Ini akhirnya niat kita berdayakan masyarakat terhenti," jelas Nico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News