kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   5,00   0,03%
  • IDX 7.138   43,70   0,62%
  • KOMPAS100 1.041   11,11   1,08%
  • LQ45 813   10,39   1,29%
  • ISSI 223   0,75   0,34%
  • IDX30 424   4,98   1,19%
  • IDXHIDIV20 503   1,43   0,29%
  • IDX80 117   1,42   1,23%
  • IDXV30 119   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 139   1,46   1,06%

Soal perpajakan untuk perusahaan batubara, APBI: Sebaiknya dibahas lagi bersama


Rabu, 22 Juli 2020 / 18:32 WIB
Soal perpajakan untuk perusahaan batubara, APBI: Sebaiknya dibahas lagi bersama
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta agar pelaku usaha kembali dilibatkan dalam pembahasan aturan khusus terkait dengan perlakuan perpajakan untuk perusahaan pertambangan batubara.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, aturan yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu bakal mengatur tentang rincian tarif dan jenis pajak bagi perusahaan pertambangan batubara. 

Hendra bilang, sebelumnya memang sudah ada pembicaraan yang intensif antara pelaku usaha, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Pembicaraan tersebut sudah digelar sejak dua tahun lalu, yakni pada 2018 dan 2019. Namun sebelum difinalisasi, Hendra meminta agar pelaku usaha kembali diajak berdiskusi. Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan masukan mengenai kondisi dan proyeksi industri batubara yang lebih aktual.

Baca Juga: Konsumsi listrik turun, serapan batubara domestik terdampak

"Perlu dibahas bersama lagi sebelum difinalisasi, karena sebelumnya dibahas di 2018 dan 2019. Substansi mengenai rincian tarif dan jenis pajak yang diatur kami harapkan agar dapat dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan pelaku usaha," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (22/7).

Lebih lanjut, Hendra menyebut bahwa regulasi ini sangat penting dan mendesak untuk segera diterbitkan. Pasalnya, aturan ini penting bagi kelangsungan bisnis batubara di tanah air. Terlebih bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang akan segera habis kontrak di tahun ini dan dalam beberapa tahun ke depan. 

Sebab, jika nanti PKP2B generasi pertama ini memperoleh perpanjangan dan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka akan ada penyesuaian di sisi setoran ke negara. Asal tahu saja, salah satu syarat untuk perpanjangan kontrak dan perubahan status menjadi IUPK adalah penerimaan negara yang lebih tinggi.

"PP Perlakuan Perpajakan untuk perusahaan pertambangan batubara sangat urgen dan lebih prioritas untuk segera diterbitkan. Agar dapat menjadi dasar hukum bagi pengenaan perpajakan pemegang IUPK eks PKP2B," sebut Hendra.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×