Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi investasi asing di sektor holtikultura maksimal 30% berpotensi mengganggu investasi di Indonesia. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan puhaknya akan segera mengambil tindakan untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Dalam waktu dekat BKPM akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian," ujar Franky melalui pernyataan tertulisnya dari Jepang kepada KONTAN, Senin (23/3).
Franky berjanji BKPM akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan asing holtikultura yang sudah terlanjur menanamkan modal lebih dari 30% sebelum putusan MK dibacakan. Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan asing tidak buru-buru mengambil keputusan untuk hengkang dari Indonesia.
Seperti diketahui, sejumlah pengusaha benih yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura
MK pun menolak gugatan para pengusaha benih yang menolak pembatasan modal asing dalam industri perbenihan dengan menggugat UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Dalam sidang putusan uji materi yang digelar Kamis (19/3), MK mengetuk palu dan memastikan menolak gugatan tersebut. MK menyatakan, gugatan uji materi yang dilakukan oleh pengusaha benih tersebut tidak beralasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News