kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal putusan MK, BKPM minta investor tak hengkang


Senin, 23 Maret 2015 / 20:21 WIB
Soal putusan MK, BKPM minta investor tak hengkang
ILUSTRASI. Jangan Telat Perpanjang SIM, Datangi Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10/10/2023


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi investasi asing di sektor holtikultura maksimal 30% berpotensi mengganggu investasi di Indonesia. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan puhaknya akan segera mengambil tindakan untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Dalam waktu dekat BKPM akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian," ujar Franky melalui pernyataan tertulisnya dari Jepang kepada KONTAN, Senin (23/3).

Franky berjanji BKPM akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan asing holtikultura yang sudah terlanjur menanamkan modal lebih dari 30% sebelum putusan MK dibacakan. Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan asing tidak buru-buru mengambil keputusan untuk hengkang dari Indonesia.

Seperti diketahui, sejumlah pengusaha benih yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura beberapa waktu lalu menggugat  UU Hortikultura ke MK.

MK pun menolak gugatan para pengusaha benih yang menolak pembatasan modal asing dalam industri perbenihan dengan menggugat UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Dalam sidang putusan uji materi yang digelar Kamis (19/3), MK mengetuk palu dan memastikan menolak gugatan tersebut. MK menyatakan, gugatan uji materi yang dilakukan oleh pengusaha benih tersebut tidak beralasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×