Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu pengesahan. Revisi itu pun disebut-sebut meniupkan angin segar bagi para taipan tambang, termasuk batubara.
Apalagi, salah satu isu krusial yang terdapat dalam revisi minerba terkait dengan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya, terdapat klausula yang menjamin adanya perpanjangan bagi PKP2B maupun Kontrak Karya (KK).
Mengenai revisi ini, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pun buka suara. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, jaminan perpanjangan PKP2B sangat penting untuk meningkatkan iklim investasi di sektor pertambangan.
Baca Juga: PKP2B dapat jaminan perpanjangan dari Revisi UU Minerba, ini komentar BUMI dan ADRO
Menurutnya, kontrak yang telah ditandatangani pemerintah dan pelaku usaha memberikan jaminan perpanjangan kontrak 2 x 10 tahun setelah berakhirnya PKP2B dan dikonversi menjadi IUPK.
"Pemerintah tentu memahami urgensi tersebut karena pemerintah adalah bagian pihak yang menandatangani PKP2B bersama-sama dengan pelaku usaha," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5).
Lebih lanjut, Hendra berpandangan bahwa kepastian tersebut bakal berdampak positif bagi iklim investasi. Tak hanya di pertambangan, namun di seluruh sektor usaha, karena pemerintah berkomitmen menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha jangka panjang.