kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Revisi UU Minerba, APBI: Jaminan perpanjangan PKP2B penting bagi iklim investasi


Selasa, 12 Mei 2020 / 14:13 WIB
Soal Revisi UU Minerba, APBI: Jaminan perpanjangan PKP2B penting bagi iklim investasi
ILUSTRASI. Tambang batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sedangkan terkait dengan luasan wilayah, Hendra menilai bahwa ketentuan dalam revisi UU Minerba sudah cukup fair. Sehingga, pelaku usaha menyerahkan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap luasan wilayah dari rencana pengembangan wilayah perusahaan.

"Ketentuan tersebut cukup fair dan memberikan kewenangan ke pemerintah agar konservasi sumber daya dan cadangan bisa dilaksanakan secara baik oleh pemegang izin," kata Hendra.

Oleh sebab itu, APBI mendukung upaya pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan revisi UU minerba ini. "Agar tercipta jaminan kepastian investasi jangka panjang serta mendorong perbaikan tata kelola di sektor pertambangan," tandas Hendra.

Baca Juga: Pengamat hukum tambang: Isi revisi UU Minerba berlebihan

Sebagai informasi, jaminan perpanjangan KK dan PKP2B dalam revisi UU Minerba tertuang dalam Pasal 169 A, yang menyebutkan bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan:

(a) kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(b) kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Pasal 169 A (2) mengatur, upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau; b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui menteri.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×