kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Soal Revisi UU Minerba, APBI: Jaminan perpanjangan PKP2B penting bagi iklim investasi


Selasa, 12 Mei 2020 / 14:13 WIB
Soal Revisi UU Minerba, APBI: Jaminan perpanjangan PKP2B penting bagi iklim investasi
ILUSTRASI. Tambang batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu pengesahan. Revisi itu pun disebut-sebut meniupkan angin segar bagi para taipan tambang, termasuk batubara.

Apalagi, salah satu isu krusial yang terdapat dalam revisi minerba terkait dengan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya, terdapat klausula yang menjamin adanya perpanjangan bagi PKP2B maupun Kontrak Karya (KK).

Mengenai revisi ini, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pun buka suara. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, jaminan perpanjangan PKP2B sangat penting untuk meningkatkan iklim investasi di sektor pertambangan.

Baca Juga: PKP2B dapat jaminan perpanjangan dari Revisi UU Minerba, ini komentar BUMI dan ADRO

Menurutnya, kontrak yang telah ditandatangani pemerintah dan pelaku usaha memberikan jaminan perpanjangan kontrak 2 x 10 tahun setelah berakhirnya PKP2B dan dikonversi menjadi IUPK.

"Pemerintah tentu memahami urgensi tersebut karena pemerintah adalah bagian pihak yang menandatangani PKP2B bersama-sama dengan pelaku usaha," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5).

Lebih lanjut, Hendra berpandangan bahwa kepastian tersebut bakal berdampak positif bagi iklim investasi. Tak hanya di pertambangan, namun di seluruh sektor usaha, karena pemerintah berkomitmen menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha jangka panjang.

Sedangkan terkait dengan luasan wilayah, Hendra menilai bahwa ketentuan dalam revisi UU Minerba sudah cukup fair. Sehingga, pelaku usaha menyerahkan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap luasan wilayah dari rencana pengembangan wilayah perusahaan.

"Ketentuan tersebut cukup fair dan memberikan kewenangan ke pemerintah agar konservasi sumber daya dan cadangan bisa dilaksanakan secara baik oleh pemegang izin," kata Hendra.

Oleh sebab itu, APBI mendukung upaya pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan revisi UU minerba ini. "Agar tercipta jaminan kepastian investasi jangka panjang serta mendorong perbaikan tata kelola di sektor pertambangan," tandas Hendra.

Baca Juga: Pengamat hukum tambang: Isi revisi UU Minerba berlebihan

Sebagai informasi, jaminan perpanjangan KK dan PKP2B dalam revisi UU Minerba tertuang dalam Pasal 169 A, yang menyebutkan bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan:

(a) kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(b) kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Pasal 169 A (2) mengatur, upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau; b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui menteri.

Sementara dalam Pasal 168 B (1), diatur bahwa pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.

Asal tahu saja, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang masa kontraknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. PKP2B yang kontraknya akan berakhir paling cepat adalah PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020.

Selain Arutmin, keenam PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan adalah PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×