Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Sedangkan pada tahun 2019 ini, Ikshan bilang bahwa pihaknya akan membangun SPKLU dengan rincian: 1 Ultra Fast Charging, 3 Fast Charging, 15 Normal Charging. Saat ini, kata Ikhsan, tarif harga jual listrik untuk pengisian SPLU tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp 1.644,52 per kWh.
Di sisi lain, menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, diperlukan kajian secara terperinci dan komprehensif dalam pengembangan SPKLU ini.
"Perlu dibuat karena nanti juga akan tahu kebutuhan untuk pengembangan infrastruktur kelistrikan lainnya, termasuk potensi shifting load akibat adanya kendaraan listrik," terangnya.
Fabby menilai, pengembangan SPKLU tahap awal masih bisa ditangani oleh PLN sendiri. Lantaran menurut Fabby, keterlibatan swasta dalam pengembangan SPKLU tidak akan begitu signifikan dalam lima tahun ke depan seiring dengan permintaan dan pasar yang belum terbentuk.
Baca Juga: Pelaku industri otomotif minta pemerintah siapkan infrastruktur kendaraan listrik
"Demand dalam 5 tahun mendatang masih kecil, dan keikutsertaan swasta pasti mempertimbangkan pasar," ungkapnya.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Seluruh Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan bahwa perusahaan listrik swasta berminat untuk mendorong pengembangan infrastruktur kendaraan listrik. Tak hanya dari sisi pembangkitan listrik, tapi juga pembangunan fasilitas pengisian, seperti SPKLU.
"Kami siap mengembangkan pembangkitan yang sesuai kebutuhan dan handal dalam rangka penugasan dari pemerintah. Apakah ini berupa SPKLU ataupun bentuk lain kita serahkan ke regulator dan apabila dimungkinkan kami berminat," kata Arthur.
Adapun, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, pengembangan SPKLU juga memerlukan dukungan dari pemerintah daerah (Pemda). Jonan menilai, keberadaan SPKLU ini harus mempertimbangkan kemudahan akses.
Baca Juga: Ini penyebab terjadinya kenaikan undisbursed loan menurut para bankir
Sehingga SPKLU bisa dibangun di fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang saat ini sedang gencar dibangun oleh Pemerintah pusat maupun daerah, maupun juga pusat perbelanjaan.
Jonan menekankan, penggunaan kendaraan listrik serta jumlah SPKLU akan berjalan dengan baik jika pemda juga memberikan dukungan. "Ini tergantung dari dorongan pemda. Saya sangat berharap setiap gubernur dan setiap kepala daerah, bupati atau walikota mendorong ini dan memfasilitasi," kata Jonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News