kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sokong era kendaraan listrik, badan usaha swasta dan pemda didorong kembangkan SPKLU


Selasa, 27 Agustus 2019 / 20:03 WIB
Sokong era kendaraan listrik, badan usaha swasta dan pemda didorong kembangkan SPKLU
ILUSTRASI. Pengisian daya kendaraan listrik


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah diterbitkan.

Guna menyokong percepatan KBL, diperlukan infrastruktur pendukung, khususnya fasilitas pengisian ulang baterai alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Untuk menyediakan SPKLU itu, pemerintah tak akan hanya mengandalkan PT PLN (Persero). Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, pemerintah pun mengundang bagi badan usaha lain, termasuk badan usaha swasta.

"Badan usaha non BUMN diberikan kesempatan sesuai regulasi pada Perpres (Nomor 55/2019) dan perundangan dibidang Ketenagalistrikan," ujar Wanhar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/8).

Baca Juga: Pemerintah berencana membebaskan produsen otomotif mendatangkan produknya secara utuh

Bahkan, Wanhar menyebutkan bahwa sudah ada badan usaha yang telah melakukan koordinasi dan berencana untuk melakukan kerjasama bermasa PLN dalam pembangunan SPKLU. Sayangnya, Wanhar enggan membeberkan detail kerjasama tersebut. "Ya, sudah ada," sambungnya.

Yang jelas, dalam skema kerjasama antara badan usaha dengan PLN ada kriteria dan perizinan yang harus terlebih dulu diselesaikan. "Saat ini badan usaha yang berminat masih menggunakan skema kerjasama dengan PLN. Kalau yang langsung menjual tanpa kerjasama, harus ada izin usaha penyediaan atau penjualan dan wilayah usaha," terangnya.

Saat ini, kata Wanhar, SPKLU non-PLN antara lain dimiliki oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Serpong dan Jl. M.H Thamrin Jakarta, "dan di SPBU Pertamina di Jl. Rasuna Said yang dapat dipakai Masyarakat belum dipungut biaya," sambung Wanhar.

Wanhar mengatakan, pemerintah menetapkan dua kota percontohan sebagai implementasi program ini, yakni di Jakarta dan Bali. Lebih lanjut, menurut General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad, PLN sudah menyiapkan fasilitas pengisian baterai kendaraan sejak tahun 2013 lalu.

Baca Juga: Hutchison 3 Indonesia masih menghitung besaran investasi di ibu kota baru

"SPKLU pertama di Indonesia untuk charging mobil listrik sudah ada di Bali sejak 2013," katanya.

Sementara itu, Sampai saat ini, SPKLU di wilayah kerja PLN UID Jakarta Raya sendiri sudah mencapai 1.922 unit yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya. Sejak diluncurkan pada Juni 2019, kata Ikshan, jumlah listrik yang terjual melalui SPKLU mencapai 1.063.766 kWh.

"Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan evaluasi demand di masyarakat," sambung Ikhsan.

Sedangkan pada tahun 2019 ini, Ikshan bilang bahwa pihaknya akan membangun SPKLU dengan rincian: 1 Ultra Fast Charging, 3 Fast Charging, 15 Normal Charging. Saat ini, kata Ikhsan, tarif harga jual listrik untuk pengisian SPLU tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp 1.644,52 per kWh.

Di sisi lain, menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, diperlukan kajian secara terperinci dan komprehensif dalam pengembangan SPKLU ini.

"Perlu dibuat karena nanti juga akan tahu kebutuhan untuk pengembangan infrastruktur kelistrikan lainnya, termasuk potensi shifting load akibat adanya kendaraan listrik," terangnya.

Fabby menilai, pengembangan SPKLU tahap awal masih bisa ditangani oleh PLN sendiri. Lantaran menurut Fabby, keterlibatan swasta dalam pengembangan SPKLU tidak akan begitu signifikan dalam lima tahun ke depan seiring dengan permintaan dan pasar yang belum terbentuk.

Baca Juga: Pelaku industri otomotif minta pemerintah siapkan infrastruktur kendaraan listrik

"Demand dalam 5 tahun mendatang masih kecil, dan keikutsertaan swasta pasti mempertimbangkan pasar," ungkapnya.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Seluruh Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan bahwa perusahaan listrik swasta berminat untuk mendorong pengembangan infrastruktur kendaraan listrik. Tak hanya dari sisi pembangkitan listrik, tapi juga pembangunan fasilitas pengisian, seperti SPKLU.

"Kami siap mengembangkan pembangkitan yang sesuai kebutuhan dan handal dalam rangka penugasan dari pemerintah. Apakah ini berupa SPKLU ataupun bentuk lain kita serahkan ke regulator dan apabila dimungkinkan kami berminat," kata Arthur.

Adapun, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, pengembangan SPKLU juga memerlukan dukungan dari pemerintah daerah (Pemda). Jonan menilai, keberadaan SPKLU ini harus mempertimbangkan kemudahan akses.

Baca Juga: Ini penyebab terjadinya kenaikan undisbursed loan menurut para bankir

Sehingga SPKLU bisa dibangun di fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang saat ini sedang gencar dibangun oleh Pemerintah pusat maupun daerah, maupun juga pusat perbelanjaan.

Jonan menekankan, penggunaan kendaraan listrik serta jumlah SPKLU akan berjalan dengan baik jika pemda juga memberikan dukungan. "Ini tergantung dari dorongan pemda. Saya sangat berharap setiap gubernur dan setiap kepala daerah, bupati atau walikota mendorong ini dan memfasilitasi," kata Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×