kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SP SKK Migas sebut BPK RI inkonsisten


Jumat, 07 Oktober 2016 / 12:28 WIB
SP SKK Migas sebut BPK RI inkonsisten


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) tidak menerima opini tidak wajar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. SP SKK Migas mempertanyakan kualitas temuan dan standar yang digunakan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena telah terjadi inkonsistensi terhadap hasil akhir audit BPK.

Padahal materi yang menjadi temuan sama dengan temuan tahun-tahun sebelumnya, hasil audit BPK menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian. SPP SKK Migas mempertanyakan kualitas dari temuan tersebut. Antara lain Hak-hak Pekerja yang terdiri dari: PAP (Penghargaan atas Pengabdian), MPP (Masa Persiapan Pensiun), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), dan PUTD (Penghargaan Ulang Tahun Dinas).

"Kemudian Pencatatan Pesangon, Abandonment & Site Restoration (ASR) merupakan temuan rutin dari Auditor dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya temuan tersebut sudah kami jawab dan klarifikasi. Sehingga tidak ada alasan BPK mengeluarkan opini tidak wajar padahal hasil temuannya yang sudah diklarifikasi sama dengan saat BPK mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian,” ujar Dedi Suryadi, Ketua Umum SP SKK Migas, Jumat (7/10).

Seperti pada tahun audit 2014 dengan Kepala BPK RI yang masih sama yaitu Harry Azhar Aziz dengan tim audit yang sama, BPK mengeluarkan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan yang disampaikan oleh SKK Migas. “Kepala BPK masih sama, materi sama tapi bisa ya menghasilkan opini yang berbeda dengan tahun audit 2015? Apa ada pesanan atau bagaimana? tanya Dedi lebih lanjut.

Dedi bilang isu atas “penurunan” opini tersebut sudah terbaca oleh SP SKK MIGAS dari awal tahun. "Dengan otoritas yang dimliki BPK memang kami terbiasa akan ancaman atau gertakan mereka saat audit, tapi yang jelas kami bersikukuh untuk tetap memasukkan Hak-hak Pekerja pada Laporan Keuangan SKK Migas,” kata Dedi.

Di luar itu, Dedi juga menyampaikan beberapa tuntutan yang akan dilakukan SP SKK MIGAS, yaitu pelaporkan pengabaian hak pekerja yang telah diperjanjikan kepada Presiden RI, DPR RI (Komisi III dan VII), Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM, dan Menteri Keuangan. Selain itu, jika pengabaian atas hak-hak pekerja masih dilanjutkan, SP SKK Migas akan melakukan aksi demonstrasi secara serempak dan juga memboikot pelaksanaan audit yang sedang dan akan dilakukan oleh BPK RI sampai dengan terpenuhinya klarifikasi secara terbuka.

SP SKK Migas juga mengkaji ulang penerapan mekanisme APBN untuk operasional SKK Migas karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM No. 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"SP SKK Migas yakin masyarakat menginginkan SKK Migas serta BPK RI dapat bekerja dengan nilai-nilai professional, terlebih Industri Hulu Migas tetap masih diandalkan untuk menutupi defisit APBN," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×