kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SPBU asing masih pelajari kewajiban dispenser gas


Senin, 17 April 2017 / 17:34 WIB
SPBU asing masih pelajari kewajiban dispenser gas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan kewajiban pemasangan satu dispenser gas di setiap SPBU. Peraturan ini tidak pandang bulu, SPBU milik perusahaan asing pun diwajibkan memasang satu dispenser gas di setiap SPBU-nya.

Brand Manager PT Total Oil Indonesia Magdalena Naibaho masih enggan berkomentar menanggapi kewajiban pemasangan dispenser gas tersebut. "Untuk saat ini kami belum bisa beri komentar, kami masih mempelajari informasi ini," kata Magdalena ke KONTAN, Senin (17/4).

Haviez Gautama, GM-External Relations Shell Indonesia juga menyebut Shell Indonesia harus mempelajari terlebih dahulu peraturan tersebut. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan pemerintah.

"Terkait BBG, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengetahui secara lebih detil tentang peraturan yang akan dikeluarkan tersebut serta teknis implementasinya," kata Haviez ke KONTAN, Minggu (16/4).

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan pada 29 Maret 2017 lalu. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan setiap SPBU menyediakan satu dispenser gas.

Pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Jonan mencontohkan, untuk wilayah DKI Jakarta dilakukan dalam waktu enam bulan.

Untuk wilayah Jabodetabek akan dilakukan dalam waktu sembilan bulan. Sedangkan Jawa dan Bali misalnya dalam waktu 12 bulan dan Sumatera sekitar 16 bulan.

Dengan keluarnya aturan ini, pemerintah berencana akan melakukan perubahan harga. Harga bahan bakar gas saat ini masih Rp 3.100 per liter yang setara Premium.

Secara keseluruhan, Permen Nomor 25 Tahun 2017 terdiri dari 24 pasal, ditandatangani tanggal 29 Maret 2017 dan diundangkan 3 April 2017. Dalam aturan ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi sesuai alokasinya dan harga jual bahan bakar gas berupa CNG secara terintegrasi.

Dinyatakan pula dalam aturan ini, untuk mendorong penggunaan bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi, Menteri ESDM juga dapat memberikan bantuan konverter kit dan pemasangannya secara gratis satu kali kepada kendaraan dinas dan angkutan bermotor angkutan penumpang umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×