kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Stok BBM di SPBU Shell dan BP-AKR Mulai Kosong, Izin Impor BBM Belum Diberikan?


Selasa, 26 Agustus 2025 / 16:36 WIB
Stok BBM di SPBU Shell dan BP-AKR Mulai Kosong, Izin Impor BBM Belum Diberikan?
ILUSTRASI. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Shell dan BP-AKR di Jakarta mulai kehabisan stok Bahan Bakar Minyak (BBM)..TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Shell dan BP-AKR di Jakarta mulai kehabisan stok Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pantauan KONTAN pada Selasa siang (26/8) di kawasan Jalan Danau Sunter, Sunter Agung, Jakarta Utara, menunjukkan beberapa jenis BBM tak lagi tersedia.

Di SPBU Shell Sunter Agung, petugas tampak menandai dispenser dengan tanda silang sebagai penanda bahwa Super (RON 92) dan V-Power (RON 95) sudah kosong.

“Sudah habis sejak beberapa hari lalu. Di wilayah Jakarta Utara memang kosong. Kalau mau, bisa coba ke SPBU Shell Cempaka Putih, Jakarta Pusat, masih ada,” ujar salah seorang petugas kepada KONTAN.

Baca Juga: Pertalite Campur Solar Sebabkan Motor Mogok di SPBU Kembangan, Pertamina Tindak Tegas

Kondisi serupa juga terjadi di SPBU BP-AKR yang berjarak kurang dari satu kilometer. Di lokasi tersebut, BBM jenis BP-Ultimate (RON 95) sudah tidak tersedia.

“Stoknya kosong sejak dua minggu lalu,” kata petugas SPBU BP-AKR saat ditemui.

Izin Impor BBM Belum Diberikan?

Berdasarkan catatan KONTAN, mulai tahun 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerapkan kebijakan baru bahwa izin impor BBM tidak lagi berlaku satu tahun penuh, melainkan hanya selama enam bulan. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan fleksibilitas dalam pengawasan pasokan energi.

Selain memperpendek periode izin menjadi 6 bulan, pemerintah juga mewajibkan adanya evaluasi berkala setiap 3 bulan untuk memastikan efektivitas dan responsif terhadap situasi pasar.

Baca Juga: KPPU Temukan Pelanggaran Diskriminatif pada Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengaku saat ini proses perizinan impor BBM untuk SPBU swasta tengah dikerjakan.

"Ya, ini lagi kita kerjakan," ujarnya singkat saat ditemui KONTAN di Kementerian ESDM.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan aturan BBM sudah ada dan mengikuti aturan saja.

"Aturan BBM sudah ada, prinsipnya mengikuti dan sesuai aturan saja," kata Anggia kepada Kontan, Selasa (26/8).

Selanjutnya: Penggunaan Saldo Anggaran Lebih yang Besar Bisa Batasi Ruang Fiskal

Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×